Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sekaligus pemutakhiran data partai politik, pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Wiwin, dan turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid selaku narasumber, Kasubbag Teknis dan Hukum Sri Ramadhaningsih, perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, pihak terkait, media, serta staf pelaksana.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada para pihak terkait, sekaligus membangun pemahaman yang sama, komprehensif, dan terstruktur mengenai ketentuan serta mekanisme pelaksanaan PAW sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh prosedur dan ketentuan PAW serta pentingnya pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu.