Berita Terkini

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu, 1 April 2026, pukul 10.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, di antaranya perwakilan Polres Kutai Kartanegara, Dandim 0906/KKR, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pusat Statistik, serta perwakilan lembaga pemasyarakatan di wilayah Kutai Kartanegara. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman, yang menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Selanjutnya, Anggota KPU memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih yang meliputi jumlah pemilih keseluruhan, pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta hasil perbaikan data dari 20 kecamatan dan 237 desa/kelurahan. Dalam sesi tanggapan, Bawaslu menyampaikan masih adanya temuan ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang telah berstatus anggota Polri namun masih tercatat dalam daftar pemilih, serta adanya selisih data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Disdukcapil menegaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis, khususnya terkait penduduk yang meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, sehingga masih tercatat aktif dalam sistem. Selain itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak pilih sesuai ketentuan perundang-undangan, serta siap mendukung pengawasan dengan berkoordinasi bersama KPU. Sementara itu, pihak lembaga pemasyarakatan dan LPKA menyatakan kesiapan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih, dengan catatan adanya permintaan resmi dari KPU sebagai dasar administrasi. Badan Pusat Statistik turut menyampaikan dukungan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, meskipun data yang dimiliki bersifat agregat. Dalam forum tersebut juga disepakati pentingnya penguatan koordinasi antar instansi, salah satunya melalui pembentukan grup komunikasi untuk mempercepat pertukaran informasi dan penyelesaian kendala di lapangan. Adapun beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain data pemilih meninggal dunia yang belum didukung akta kematian, data pemilih di lembaga pemasyarakatan yang belum optimal, serta adanya selisih data antara hasil pengolahan KPU dan pengawasan Bawaslu. Selain itu, ketergantungan pada data dari instansi lain juga menjadi tantangan dalam proses pemutakhiran. Dalam rapat ini juga ditemukan satu kasus selisih data pemilih di wilayah Tenggarong yang telah ditelusuri dan akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno berikutnya. Rapat pleno ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar stakeholder guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

KPU KUKAR MENETAPKAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PADA PILBUP KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2O24 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN

Tenggarong, KPU Kukar - KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana, Minggu (11/5/2025). Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan, Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman, Muchammad Amin, Purnomo, dan Wiwin. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah meraih suara sah terbanyak yaitu 209.905 suara atau sebesar 57,27%. Turut hadir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Perwakilan Polres Kutai Kartanegara, Perwakilan Kodim 0906/KKR, dan BIN Kutai Kartanegara.

KPU KUKAR MEMBERIKAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI ANGGOTA KPPS YANG MENINGGAL DUNIA DI DESA MUARA RITAN KECAMATAN TABANG

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemberian santunan kematian bagi Anggota KPPS pada saat Pemungutan Suara Ulang lalu yang meninggal dunia di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Selasa, (6/5/2025). Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Muchammad Amin kepada ahli warisnya yaitu ayahanda dari Almarhum Rahmat Fajri di kediamannya. "Semoga keluarga diberikan keikhlasan dan kesabaran serta semoga pemberian santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan terutama bagi almarhum itu sendiri," ujar Muchammad Amin. Turut hadir mendampingi yaitu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, Kepala Subbagian Parhubmas dan SDM KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Waris, dan Perangkat Desa Muara Ritan.

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kutai Kartan

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana, Kamis (24/04/2024). Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan, Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman, Muchammad Amin, Purnomo, dan Wiwin Turut hadir Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01, 02, dan 03 serta disiarkan secara langsung di kanal Youtub KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bisa diakses masyarakat luas. #KPUKukar #KPUMelayani

Untuk Kelancaran Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kukar, KPU Kukar Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik dan Stakeholder

Tenggarong, KPU Kukar- Untuk memastikan kesiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kukar, KPU Kukar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024 pada hari Sabtu (24/08) di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong. Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kukar, Bawaslu Kukar, pengurus partai politik, serta tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024, sehingga selain bertujuan menyampaikan informasi, rapat koordinasi ini juga bertujuan menerima saran dan masukan dari berbagai pihak. “Kita melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder karena KPU butuh banyak masukan, terutama yang bukan kewenangan KPU,” ucap Rudi KPU Kukar melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman juga menyampaikan informasi terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 1692 sebagai tindak lanjut pasca Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Nomor 70 tahun 2024 yang juga menjadi pedoman KPU Kukar dalam melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah. “Perlu menginformasikan tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi yang kita terapkan atau ditindaklanjuti dalam Surat KPU nomor 1692,” ucap Rahman. Dalam tindak lanjut putusan MK yang disebutkan dalam surat dinas KPU RI tersebut, Rahman mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memerlukan minimal 9 kursi di DPRD Kukar atau 32.309 suara sah dalam Pemilu tahun 2024 untuk bisa mengusung Bacalonnya. “Nanti akan kami terbitkan SK perubahan,” tegas Rahman. Rahman juga menginformasikan perihal pentingnya komunikasi antara tim bakal pasangan calon dengan KPU Kukar baik dalam proses pendaftaran sampai dengan penelitian berkas dan pemeriksaan kesehatan nantinya. Tak lupa Anggota Bawaslu Kukar, Hardianda menyampaikan hal yang paling prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa baik peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan yang sudah dibuat harus ditaati dalam proses pendaftaran nanti agar pelaksanaannya kondusif. “Setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan,” tegas Hardianda. Lebih lanjut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin menyampaikan bahwa salah satu hal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 adalah kegiatan pengumuman. Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana terdapat dalam lampiran PKPU 8 dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024, sementara masih ada beberapa penyesuaian berkaitan dengan surat dinas KPU nomor 1692. “Kami akan maksimalkan prosesnya, sebelum jam 23.59 Wita hari ini kami akan umumkan di laman KPU Kukar,” ucap Amin. Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kukar juga menghadirkan tim pemeriksa medis RSUD AM. Parikesit, dr. Arif Risdianto sebagai nara sumber yang menyampaikan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan pemeriksaan di RSUD AM. Parikesit. dr. Arif mengatakan saat ini setidaknya ada 2 kabupaten yang akan memeriksakan calon kepala daerahnya di RSUD AM. Parikesit, yaitu Kukar dan Mahulu. Untuk itu pihak RSUD AM. Parikesit akan mengatur jadwal sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan massa pendukung. “Setiap harinya dialokasikan 1 paslon dari kukar dan 1 dari mahulu, dan diatur agar tidak bentrok,” ucap dr. Arif. dr. Arif juga mengingatkan hal-hal penting lainnya yang perlu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya adalah melakukan puasa sejak jam 10 malam sebelum melakukan pemeriksaan esok paginya.

KPU Kukar Tetapkan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana pada hari Senin (19/08) dengan dihadiri bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang dikawal oleh pendukungnya. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan membacakan Surat Keputusan KPU Kukar Nomor: 1110 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut menetapkan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya untuk bisa mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. “Bakal Calon Bupati Ir. J. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si dan Bakal Calon Wakil Bupati H. Ahmad Zais H. R. H, S.Sos, jumlah dukungan 41.466, jumlah sebaran 20,” ucap Rudi. Sebelumnya KPU Kukar telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kukar adalah 40.730 dengan sebaran minimal 11 kecamatan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan bahwa SK penetapan ini seperti tiket bagi bakal calon perseorangan untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati.  Sedangkan di Kukar sendiri hanya ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, sehingga jika dukungan dan sebarannya terpenuhi maka bakal pasangan calon tersebut bisa mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti. “Di Kukar cuma 1 pendaftar (calon) perseorangan, jika dukungan dan sebarannya memenuhi syarat minimal maka yang bersangkutan anggap saja mendapat tiket mendaftar calon bupati dan wakil bupati kukar,” jelas Rahman. Selanjutnya, Rahman mengatakan bahwa KPU Kukar sedang mempersiapkan proses pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti, agar bakal calon kepala daerah yang mendaftar bisa terlayani dengan baik. “Kita persiapkan segala sesuatunya, semoga tahapan pencalonan ini tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pilkada tahun 2024 di Kukar bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkas Rahman.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara