Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu, 1 April 2026, pukul 10.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, di antaranya perwakilan Polres Kutai Kartanegara, Dandim 0906/KKR, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pusat Statistik, serta perwakilan lembaga pemasyarakatan di wilayah Kutai Kartanegara.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Rahman, yang menyampaikan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Selanjutnya, Anggota KPU memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih yang meliputi jumlah pemilih keseluruhan, pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta hasil perbaikan data dari 20 kecamatan dan 237 desa/kelurahan.
Dalam sesi tanggapan, Bawaslu menyampaikan masih adanya temuan ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang telah berstatus anggota Polri namun masih tercatat dalam daftar pemilih, serta adanya selisih data yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Disdukcapil menegaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis, khususnya terkait penduduk yang meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, sehingga masih tercatat aktif dalam sistem.
Selain itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak pilih sesuai ketentuan perundang-undangan, serta siap mendukung pengawasan dengan berkoordinasi bersama KPU. Sementara itu, pihak lembaga pemasyarakatan dan LPKA menyatakan kesiapan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih, dengan catatan adanya permintaan resmi dari KPU sebagai dasar administrasi.
Badan Pusat Statistik turut menyampaikan dukungan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, meskipun data yang dimiliki bersifat agregat. Dalam forum tersebut juga disepakati pentingnya penguatan koordinasi antar instansi, salah satunya melalui pembentukan grup komunikasi untuk mempercepat pertukaran informasi dan penyelesaian kendala di lapangan.
Adapun beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain data pemilih meninggal dunia yang belum didukung akta kematian, data pemilih di lembaga pemasyarakatan yang belum optimal, serta adanya selisih data antara hasil pengolahan KPU dan pengawasan Bawaslu. Selain itu, ketergantungan pada data dari instansi lain juga menjadi tantangan dalam proses pemutakhiran.
Dalam rapat ini juga ditemukan satu kasus selisih data pemilih di wilayah Tenggarong yang telah ditelusuri dan akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno berikutnya.
Rapat pleno ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar stakeholder guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.