Berita Terkini

Penandatanganan NPHD Antara Pemda Kukar dengan KPU Kukar dan Bawaslu Kukar

Tenggarong -  Menghadapi Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan serta menjelang pelaksanaan Tahapan Pilkada pada tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, menandatangani Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD), di Pendopo Odah Etam, Tenggarong pada hari Jumat (20/10/2023)   NPHD ditandatangani langsung Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama Ketua KPU Kukar, Purnomo dan Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. Disaksikan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir diantaranya Ketua DPRD Kab Kutai Kartanegara, Kapolres Kutai Kartanegara yang diwakili Kabag Ops, Dandim 0906 Kutai Kartanegara, Kejaksanaan Negeri Kutai Kartanegara, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaban Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara, Inspektur Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua beserta Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Bawaslu beserta Komisioner Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabag Prokom Setkab Kutai Kartanegara, Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutai Kartanegara, Seluruh Camat dan Forkopimcam se Kabupaten Kutai Kartanegara, Pejabat Administrator Badan Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara.   Penandatanganan ini digelar bersamaan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kukar sebagai upaya dukungan dan sinergi pemerintah daerah terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.   Dalam sambutannya Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan peran pemerintah daerah dan stakeholder terkait sangat penting dalam mendukung suksesnya Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Dengan adanya dukungan yang diberikan ini, harapannya tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kukar, bisa berjalan dengan baik dan lancar.   "Tentunya, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga berjalan baik," katanya   Pemkab Kukar pun terus mendorong dan mensosialisasikan agenda pesta demokrasi kepada masyarakat, karena partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci sukses pelaksanaan pemilu. Sehingga diharapkan camat dan forkopimcam setempat dapat mencermati daerahnya agar partisipasi masyarakat dapat meningkat.   “Saya juga minta para camat dibantu pihak koramil setempat, agar terus bersinergi memberikan edukasi demokrasi kepada masyarakat” Tambah Edi   Rakor Forkopimda dan penandatanganan NPHD merupakan upaya dukungan dan sinergi pemerintah daerah terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Dengan adanya agenda ini diharapkan dapat terus membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam mensukseskan pesta demokrasi di Kukar. Sehingga setiap tantangan dalam pembangunan demokrasi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.

Survei Kepuasan Masyarakat

Tenggarong, kab-kutaikartanegara.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara membutuhkan partisipasi #TemanPemilih nih.. Caranya cukup mudah kok, hanya dengan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui scan barcode diatas atau KLIK DISINI. Hasil survei ini akan membantu KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.   

Survei Penilaian Integritas oleh KPK

Tenggarong, kab-kutaikartanegara.kpu.go.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. Periode Pengisian Juli sampai dengan Oktober 2023. Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id. Sukseskan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2023. Berani Mengisi, Habisi Korupsi! Yuk Berpartisipasi dengan scan barcodenya. 

Pendidikan Pemilih Di MAN 2 Kukar, KPU Kukar Ajarkan Demokrasi Dalam Pemilihan OSIS

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melakukan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kukar pada hari Sabtu (15/10/2022) di halaman MAN 2 Kukar. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan pihak madrasah yang menginginkan adanya pendidikan demokrasi dalam rangka Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos).   Salah satu Guru yang juga pembina OSIS MAN 2 Kukar, Ustaniah mengatakan sangat ingin  siswa-siswinya dapat menyelenggarakan Pemilos dengan baik dan demokratis, sehingga sangat berharap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dapat memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan. “Siswa-siswi sekalian agar memperhatikan apa yang disampaikan oleh bapak perwakilan dari KPU,” ucap Ustaniah.   Anggota KPU Kukar, Muchammad Amin yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan Indonesia sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi keterwakilan membutuhkan sistem pemilihan sebagai proses musyawarah.   Amin juga menyampaikan antara Pemilos dengan pemilu maupun pilkada memiliki tujuan yang sama, yaitu memilih pemimpin. Maka pelaksanaan Pemilos harus berjalan demokratis.   “Pilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan hati nurani kita, dan pemimpin yang terpilih harus dapat mengemban amanah dengan baik.” ucap Amin.   Kegiatan pendidikan pemilih di sekolah merupakan salah satu target program KPU Kukar dengan basis pemilih pemula. Selain menargetkan sekolah sebagai basis pemilih pemula, KPU Kukar juga telah memberikan pendidikan pemilih kepada basis-basis pemilih lainnya seperti disabilitas, komunitas, maupun ormas.

Kunjungi Polres Bontang, KPU Kukar Koordinasikan Wilayah Kukar yang Masuk Wilayah Hukum Bontang

Tenggarong, KPU Kukar–KPU Kukar melakukan kunjungan kerja ke Polres Bontang dalam agenda Bakohumas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk wilayah hukum Polres Bontang pada hari Kamis, (13/10/22). Rombongan KPU Kukar yang dipimpin oleh Ketua KPU Kukar Purnomo didampingi oleh Anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Kasubbag Hukum dan SDM Waris, dan staf Tekmas KPU Kukar disambut langsung oleh Wakapolres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto beserta jajaran. Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman dan Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti ikut mendampingi KPU Kukar pada kunjungan tersebut. Dalam sambutannya Wakapolres Bontang menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Bontang tidak dapat menemui rombongan KPU Kukar dikarenakan ada agenda mendadak. Namun Wisnu berharap tujuan utama dari pertemuan tersebut untuk menyukseskan Pemilu 2024 dapat tercapai dan akan melaporkan hasil pertemuan kepada Kapolres Bontang. “Kedepannya kami berharap tahapan-tahapan yang ada dan koordinasi dapat berjalan lancar,” Ucap Wisnu. Ketua KPU Kukar Purnomo, kemudian menyampaikan tujuan kedatangan rombongan adalah selain untuk silaturahmi juga untuk berkoordinasi dengan stakeholder yaitu salah satunya adalah Polres Bontang. Bahwa koordinasi ini juga untuk wadah diskusi terkait kegiatan KPU Kukar khususnya terkait Verifikasi Partai Politik yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 04 November 2022. Harapannya koordinasi ini akan terus berlanjut untuk menghadapi Pemilihan Umum yang beririsan dengan Pemilihan Kepala Daerah. “Karena secara wilayah hukum, ada 2 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk wilayah hukum Polres Bontang yaitu Kecamatan Marang Kayu dan Muara Badak,” Jelas Purnomo Ketua Bawaslu Kukar kemudian melanjutkan bahwa kedua wilayah tersebut memiliki potensi konflik. Kerawanan ini terjadi salah satunya karena belum adanya kerjasama antara Sentra Gakkumdu Kutai Kartanegara dan Sentra Gakkumdu Bontang. “Kedua wilayah tersebut menjadi atensi bersama,” Jelas Rahman Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti kemudian menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mensupport penyelenggaraan tahapan yang sedang dijalankan KPU dan Bawaslu dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh KPU Kukar dan Bawaslu Kukar. Untuk soal keamanan biasanya Pemkab Kukar memfasilitasi Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim Kukar, dan Kodim Bontang. Harapan Pemerintah Kukar adalah kondisi di dua kecamatan tersebut dapat kondusif. “Dua kecamatan tersebut selalu menjadi atensi karena wilayah hukumnya berbeda,” terang Rinda Menanggapi hal-hal yang sudah disampaikan oleh, Wisnu mengatakan akan mendukung kegiatan KPU dan Bawaslu dan terkait permasalahan yang sudah dijelaskan, diharapkan nantinya ada diskusi khusus bersama stakeholder terkait dan menghasilkan suatu keputusan sebagai acuan nantinya jika terjadi permasalahan.  “Untuk kegiatan KPU kita akan dukung, terlebih untuk kegiatan verifikasi faktual,” tegas Wisnu. Dalam kunjungan tersebut juga berkoordinasi dengan Polres Bontang terkait distribusi logistik dan hal lainnya terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Jelang Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kukar Gelar Rakor Dengan Stakeholder dan Parpol

Tenggarong, KPU Kukar- Menjelang Tahapan  Verifikasi Faktual, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 KPU Kukar pada hari Senin(10/10). Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain Bawaslu, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, Badan Kesbangpol Kukar, Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar, serta pengurus partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Kukar sekaligus Ketua Divisi Perencacanaan, Data dan Informasi Yuyun Nurhayati didampingi Anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Erlyando Saputra, dan Muchammad Amin.  Dalam pembukaannya, Yuyun menyampaikan bahwa pentingnya Rapat Koordinasi ini mengingat Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang akan segera dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPT Nomor 384 tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022.   Selanjutnya, Nofand Surya Gafilah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar memamparkan serta menjelaskan melalui Presentasinya mengenai apa saja yang nantinya perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan terhadap tiga hal yang harus diperhatikan oleh Partai Politik yaitu kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan Kepengurusan serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu” Ucap Nofand. Namun demikian, lanjutnya, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol. “Jadi bukan ditentukan oleh KPU kabupaten/Kota, tetapi oleh KPU Republik Indonesia melalui Sipol,” Ucap Nofand. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Erlyando Saputra juga memaparkan materinya terkait potensi sengketa dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan verifikasi faktual.  “pertama yang termasuk dalam pelanggaran pemilu adalah terkait penyalahgunaan data menghilangkan hak pilih menyalahgunakan identitas seseorang dan itu masuk dalam pidana pemilu kedua adalah pelanggaran administrasi pelanggaran menyangkut dengan tata cara dan prosedur dan mekanisme di dalam proses pemilihan tersebut, kemudian yang ketiga adalah kode etik dalam kode etik lebih kepada terkait kepada sumpah janji atau profesionalitas lembaga penyelenggara dan itu sudah diatur sendiri oleh DKPP,” ucap Nando. Lalu materi yang terakhir disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman yang dalam pemaparannya menyampaikan materi terkait potensi kerawanan dalam melakukan Pengawasan Proses Verifikasi Faktual.  “Banyak catatan potensi kerawanan terhadap peserta Partai Politik Pemilu 2024, berkaca pada Pemilu 2019 Bawaslu mengantisipasinya dengan mensosialisasikan pencegahan pelanggaran,” Ucap Rahman. Seperti diketahui, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.  

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara