Berita Terkini

Tahapan Vermin Parpol Diperpanjang, KPU Kukar Lakukan Pencermatan Kembali

Tenggarong, KPU Kukar – Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten/Kota yang sebelumnya dijadwalkan berakhir tanggal 29 Agustus 2022 diperpanjang hingga 6 September 2022 berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022. KPU Kukar terus melakukan pencermatan terhadap data-data dan dokumen yang menjadi syarat keanggotaan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024 hingga hari Minggu (28/8/2022), terutama terkait keanggotaan ganda. Anggota KPU Kukar yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan perpanjangan tahapan verifikasi administrasi ini adalah terkait tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik yang sebelumnya berakhir tanggal 26 Agustus 2022 diubah menjadi 3 September 2022. “Kita bisa lihat, sebelumnya di Kpt 260 sampai tanggal 26 Agustus, kemudian diubah di Kpt 309 jadi tanggal 3 September,” ucap Nofand. Selanjutnya Nofand menjelaskan KPU akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan klarifikasi langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya pada tanggal 4 dan 5 September 2022. Ketua KPU Kukar Purnomo secara terpisah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 KPU Kukar akan tetap melaksanakan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kpt 309 walaupun jadwalnya bertepatan dengan hari libur. “Moto KPU sekarang integritas 24 jam, harinya hari kalender, jadi siang atau malam, minggu atau senin bagi kami sama dalam melaksanakan tahapan,” tutur Purnomo. Sebelumnya KPU Kukar telah melakukan verifikasi administrasi partai politik yang dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022 dengan mengatur ritme kerja verifikator yang menyesuaikan dengan kecepatan transfer data di Sipol. Biasanya kapasitas maksimal kecepatan transfer data terjadi antara jam 12 malam sampai jam 5 pagi.

Pererat Hubungan Kehumasan Dengan Kelompok Agama, Bakohumas KPU Kukar Kunjungi PGI Kukar

Tenggarong, KPU Kukar – Dalam upaya mensukseskan Pemilu tahun 2024 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan agama, Bakohumas KPU Kukar kunjungi Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Kukar pada hari Kamis (18/8/2022) di Sekretariat PGI Kukar. Ketua PGI Kukar Pdt. Jepry Yuwanto menyambut baik kedatangan jajaran KPU Kukar dan sangat mengapresiasi kegiatan KPU tersebut untuk mau turun langsung ke semua elemen masyarakat. Pdt. Jefry juga menyampaikan siap membantu KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang salah satunya dengan memberikan edukasi kepada jema’at gereja. “Bagaimana kita bekerjasama nanti dalam hubungan masyarakatnya, kami akan membantu untuk prosesnya bahkan edukasinya,” tutur Pdt. Jefry. Ketua KPU Kukar Purnomo menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu tahun 2024 sangat membutuhkan keterlibatan peran serta masyarakat terutama dari kelompok agama. Harapannya agar setiap kelompok agama dapat meredam situasi-situasi yang berpotensi menimbulkan konflik politik terutama antar peserta pemilu. “bahwa kelompok-kelompok agama itu memiliki peran penting dalam meredam atau meminimalisir terkait dengan konflik-konflik yang ditimbulkan karena kepentingan-kepentingan perebutan kursi,” ucap Purnomo. Lebih lanjut, Anggota KPU Kukar, Muchammad Amin berharap agar kedepannya komunikasi dengan pihak gereja bisa berjalan baik terutama dalam hal penyampaian informasi. KPU Kukar dalam memberikan layanan informasi dan kehumasan saat ini mengupayakan terbukanya ruang diskusi agar penyampaian informasi bisa lebih tepat sasaran. Dengan keterlibatan pihak gereja dalam memfasilitasi penyampaian informasi kepemiluan diharapkan dapat memberikan pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan umat kristiani. “sekarang kehumasan itu harapannya bukan komunikasi monolog atau satu arah lagi, tapi bisa dua arah,” ucap Amin

Server Down Saat Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Kukar Utamakan Kerja Cermat dan Cepat

Tenggarong, KPU Kukar – Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kukar mulai dimaksimalkan pada hari Kamis (18/8/2022) yang pelaksanaannya menggunakan Ruang Rapat Lt. 2 Kantor KPU Kukar. Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) di tingkat Kabupaten/Kota sendiri dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 29 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, namun baru bisa maksimal dilaksanakan setelah dua hari sebelumnya terdapat kendala pada server KPU yang mengakibatkan aplikasi Sipol sulit diakses oleh verifikator. Admin Sipol KPU Kukar Ria Rosiana Simbolon mengatakan bahwa terhadap kendala-kendala tersebut KPU RI segera tanggap dan secepatnya melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga saat ini aplikasi Sipol sudah bisa berjalan lancer. Menurut Ria hal wajar mengingat aplikasi ini diakses oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta diakses juga oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai viewer untuk melakukan pengawasan. “Hari ini sudah mulai lancar, selanjutnya bisa kita maksimalkan vermin-nya,” ucap Ria. Sementara itu, Anggota KPU Kukar yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nofand Surya Gafilah mengatakan KPU Kukar akan memaksimalkan kerja verifikator dan tetap cermat dalam bekerja. Nofand meyakini bahwa KPU Kukar akan menyelesaikan proses verifikasi administrasi tepat waktu. “Kita akan bekerja cermat, bukan sekedar cepat,” tutur Nofand. Tahapan verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh partai politik ke dalam aplikasi Sipol berdasakan indikator yang sudah diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2022.

Respon KPU Kukar Terkait PAW Anggota DPRD Kutai Kartanegara

Tenggarong, KPU Kukar – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, meninggal dunia pada Senin (2/8/2021) pukul 23.30 Wita lalu. Maka saat ini kursi jabatan tersebut lowong untuk sementara hingga ditetapkan pengganti antar waktu (PAW). Menanggapi respon publik atas proses PAW tersebut, KPU Kukar masih menunggu proses permohonan PAW atas jabatan politisi Parta Amanat Nasional (PAN) yang masih ditunda mengingat masih dalam suasana duka cita. Nofan Surya Gafilah, Anggota KPU Kukar, menjelaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Nofan juga menjelaskan dalam PKPU No. 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD juga diatur calon PAW anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon PAW apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau telah menjadi anggota Partai Politik lain. “Kita baru dapat memproses setelah ada surat permintaan ke KPU serta tindak lanjut dilakukan 5 hari setelah surat dari Ketua DPRD Kukar dan Sekretaris DPRD Kukar, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2019”, jelas Nofan. Alur proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dimulai dari penyampaian Surat Permintaan Nama Calon Pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD oleh Pimpinan Dewan kepada KPU Kabupaten, KPU lalu mengeluarkan nama pengganti sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan nama pengganti, baru kemudian DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur melalui Bupati. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) untuk mengolah data dan menghasilkan laporan data PAW serta layanan informasi kepada publik.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara