KPU Republik Indonesia

Datangi KPU, DPRD Kabupaten Gianyar Bahas Dapil dan Alokasi Kursi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Kamis (30/9/2021). Tujuan kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara, salah satunya untuk membahas jumlah penduduk yang berdampak pada alokasi kursi di Kab Gianyar.

“Serta bagaimana pemekaran wilayah atau daerah di Kabupaten Gianyar,” ujar Pebriantara. 

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari merespon tujuan audiensi dengan menjelaskan pembentukan dapil perlu memenuhi prinsip-prinsip di antaranya, impartiality, equality, representativeness, non-discrimination dan transparency. “Standar dan prinsip internasional terkait pembentukan dapil, diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat Undang-undang ke dalam 7 prinsip pembentukan dapil, yang termuat dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu kesetaraaan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integritas wilayah dan berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan,” ucap Hasyim.

Tahapan penghitungan alokasi kursi ini berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2017 mulai dari menetapkan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Keputusan KPU, menetapkan BPPD, menghitung alokasi kursi tiap kecamatan, menyusun dapil dengan memerhatikan hasil penghitungan alokasi kursi perkecamatan, menentukan alokasi kursi setiap dapil, menjumlahkan alokasi kursi seluruh dapil serta melakukan penghitungan alokasi kursi tahap kedua dalam hal masih terdapat kekurangan alokasi kursi. 

Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat I Dewa Raka Sandi menyampaikan bahwa prinsip penambahan alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan adalah jumlah penduduk karena itu perlu diantisipasi atau disinkronisasi lebih awal, sehingga ketika KPU dalam proses awal penataan daerah pemilihan dapat lebih baik. 

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan direncanakan akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri (Disdukcapil), dan Bawaslu untuk mengantisipasi menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. (humas kpu ri james/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 921 kali