KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Untuk Kelancaran Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kukar, KPU Kukar Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik dan Stakeholder

Tenggarong, KPU Kukar- Untuk memastikan kesiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kukar, KPU Kukar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024 pada hari Sabtu (24/08) di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong. Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kukar, Bawaslu Kukar, pengurus partai politik, serta tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024, sehingga selain bertujuan menyampaikan informasi, rapat koordinasi ini juga bertujuan menerima saran dan masukan dari berbagai pihak. “Kita melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder karena KPU butuh banyak masukan, terutama yang bukan kewenangan KPU,” ucap Rudi KPU Kukar melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman juga menyampaikan informasi terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 1692 sebagai tindak lanjut pasca Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Nomor 70 tahun 2024 yang juga menjadi pedoman KPU Kukar dalam melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah. “Perlu menginformasikan tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi yang kita terapkan atau ditindaklanjuti dalam Surat KPU nomor 1692,” ucap Rahman. Dalam tindak lanjut putusan MK yang disebutkan dalam surat dinas KPU RI tersebut, Rahman mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memerlukan minimal 9 kursi di DPRD Kukar atau 32.309 suara sah dalam Pemilu tahun 2024 untuk bisa mengusung Bacalonnya. “Nanti akan kami terbitkan SK perubahan,” tegas Rahman. Rahman juga menginformasikan perihal pentingnya komunikasi antara tim bakal pasangan calon dengan KPU Kukar baik dalam proses pendaftaran sampai dengan penelitian berkas dan pemeriksaan kesehatan nantinya. Tak lupa Anggota Bawaslu Kukar, Hardianda menyampaikan hal yang paling prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa baik peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan yang sudah dibuat harus ditaati dalam proses pendaftaran nanti agar pelaksanaannya kondusif. “Setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan,” tegas Hardianda. Lebih lanjut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin menyampaikan bahwa salah satu hal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 adalah kegiatan pengumuman. Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana terdapat dalam lampiran PKPU 8 dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024, sementara masih ada beberapa penyesuaian berkaitan dengan surat dinas KPU nomor 1692. “Kami akan maksimalkan prosesnya, sebelum jam 23.59 Wita hari ini kami akan umumkan di laman KPU Kukar,” ucap Amin. Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kukar juga menghadirkan tim pemeriksa medis RSUD AM. Parikesit, dr. Arif Risdianto sebagai nara sumber yang menyampaikan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan pemeriksaan di RSUD AM. Parikesit. dr. Arif mengatakan saat ini setidaknya ada 2 kabupaten yang akan memeriksakan calon kepala daerahnya di RSUD AM. Parikesit, yaitu Kukar dan Mahulu. Untuk itu pihak RSUD AM. Parikesit akan mengatur jadwal sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan massa pendukung. “Setiap harinya dialokasikan 1 paslon dari kukar dan 1 dari mahulu, dan diatur agar tidak bentrok,” ucap dr. Arif. dr. Arif juga mengingatkan hal-hal penting lainnya yang perlu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya adalah melakukan puasa sejak jam 10 malam sebelum melakukan pemeriksaan esok paginya.

KPU Kukar Tetapkan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana pada hari Senin (19/08) dengan dihadiri bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang dikawal oleh pendukungnya. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan membacakan Surat Keputusan KPU Kukar Nomor: 1110 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut menetapkan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya untuk bisa mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. “Bakal Calon Bupati Ir. J. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si dan Bakal Calon Wakil Bupati H. Ahmad Zais H. R. H, S.Sos, jumlah dukungan 41.466, jumlah sebaran 20,” ucap Rudi. Sebelumnya KPU Kukar telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kukar adalah 40.730 dengan sebaran minimal 11 kecamatan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan bahwa SK penetapan ini seperti tiket bagi bakal calon perseorangan untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati.  Sedangkan di Kukar sendiri hanya ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, sehingga jika dukungan dan sebarannya terpenuhi maka bakal pasangan calon tersebut bisa mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti. “Di Kukar cuma 1 pendaftar (calon) perseorangan, jika dukungan dan sebarannya memenuhi syarat minimal maka yang bersangkutan anggap saja mendapat tiket mendaftar calon bupati dan wakil bupati kukar,” jelas Rahman. Selanjutnya, Rahman mengatakan bahwa KPU Kukar sedang mempersiapkan proses pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti, agar bakal calon kepala daerah yang mendaftar bisa terlayani dengan baik. “Kita persiapkan segala sesuatunya, semoga tahapan pencalonan ini tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pilkada tahun 2024 di Kukar bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkas Rahman.

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-79, KPU Kukar Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Tenggarong, KPU Kukar- Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekan RI ke-79, KPU Kukar melaksanakan Upacara Bendera pada hari Sabtu (17/8) di halaman kantor KPU Kukar yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kukar. Bertindak sebagai komandan upacara, Haris Fadillah sudah mulai menyiapkan barisan sejak jam 7 pagi. Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini dilaksanakan dengan memakai pakaian adat, sebagaimana arahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI kepada Satker KPU di seluruh Indonesia. KPU Kukar melaksanakan upacara bendera ini dengan memakai pakaian Miskat yang merupakan pakaian adat Kutai, serta pakaian adat lain yang tidak memberatkan jajaran KPU Kukar. Satuan Jagat Saksana KPU Kukar yang menjadi petugas pengibar Bendera Sang Saka Merah Putih pun menjalankan tugasnya secara maksimal. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wiwin selaku Plh Ketua KPU Kukar menyampaikan dalam amanatnya agar semangat para pahlawan harus menjadi motivasi bagi jajaran KPU Kukar dalam penyelenggaraan Pilkada. “Bahwa kita saat ini sedang dalam tahapan Pilkada, semoga semangat para pahlawan dapat menjadi contoh bagi kita,” ucap Wiwin. Walaupun sederhana, Upacara peringatan HUT RI ke-79 yang dilaksanakan oleh KPU Kukar tetap dapat terlaksana dengan khidmat.

Upayakan Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Kesbangpol Kukar Gandeng KPU Kukar Dalam Festival Demokrasi Kebangsaan

Tenggarong, KPU Kukar- Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pilkada Tahun 2024, Kesbangpol Kukar menginisiasi kegiatan Festival Demokrasi Kebangsaan yang melibatkan 9 sekolah setingkat SMA di Kukar. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (15/8) di Pendopo Wakil Bupati Kukar dibuka oleh Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, sekaligus membacakan sambutan Bupati Kukar. Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan pentingnya ukuran demokrasi tidak hanya dipandang dari kuantitas pemilih dalam pemilihan, tapi juga dari kualitas pemilihnya. “Pemilih yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi” ungkap Taufik. Dalam sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desiyanti menyampaikan keprihatinannya terhadap generasi muda yang menegasikan politik, padahal Rinda berharap generasi muda bisa memandang politik sebagai ilmu yang digunakan untuk mengatur negara “Politik acap kali diabaikan atau tidak diindahkan oleh generasi muda”, sebut Rinda. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan diskusi bersama KPU Kukar dan Bawaslu Kukar sebagai nara sumber, serta lomba cerdas cermat untuk mengasah pemahaman kepemiluan dan demokrasi siswa-siswi SMA yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Dalam materinya, Muchammad Amin Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SMD KPU Kukar menyampaikan pentingnya pemahaman dan pengamalan demokrasi sejak dari sekolah, serta berharap agar siswa-siswi SMA di Kukar sudah memiliki pengalaman organisasi sejak usia sekolah sebagai bekal untuk menjadi pemimpin yang lebih besar kedepannya. “Sekolah sebagai miniatur negara, OSIS bisa kita analogikan sebagai organisasi pemerintah yang mengatur dan menyelenggarakan siswa, Ketua OSIS dipilih secara demokratis melalui pemilihan seperti pemilu,” jelas Amin. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo juga meminta agar generasi muda berpartisipasi dalam mengawasi proses demokrasi di Kukar dalam perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Adik-adik kalo bisa jangan pasif ketika menemukan pelanggaran dalan Pilkada, laporkan saja ke kami,” tegas Teguh. Kegiatan Festival Demokrasi Kebangsaan dilanjutkan dengan Lomba Cerdas Cermat Sadar Pemilu yang melibatkan KPU Kukar dan Dinas Pendidikan Wilayah III Kalimantan Timur sebagai dewan juri. Lomba Cerdas Cermat tersebut dimenangkan oleh SMAN 1 Tenggarong, kemudian SMAN 2 Tenggarong sebagai juara kedua, dan SMKN 2 Tenggarong sebagai juara ketiga.

Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Pilkada, KPU Kukar Lakukan Rapat Koordinasi Dengan PPK se-Kutai Kartanegara

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat bersama PPK se-Kutai Kartanegara pada hari Rabu (14/8) sampai dengan Jumát (16/8). Kegiatan ini dilakukan untuk penyamaan persepsi dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kutai Kartanegara. Rakor yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris PPK se-Kutai Kartanegara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong. Dalam sambutannya saat membuka acara Rakor tersebut, Wiwin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Plh Ketua KPU Kukar menyampaikan pentingnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Tahun 2024 di Kutai Kartanegara. “Sama-sama kita upayakan agar partisipasi dalam Pilkada bisa meningkat” ucap Wiwin. Sementara itu, Purnomo selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kukar menyampaikan agar PPK bisa memanfaatkan Data Pemilih yang sudah ditetapkan untuk Daftar Pemilih Sementara sebagai bagian dari pertimbangan penentuan segmen sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Kan kita sudah menetapkan data pemilih untuk DPS, nanti bisa digunakan untuk menentukan sasaran segmen, misalnya pemilih pemula” terang Purnomo. Lebih lanjut Muchammad Amin selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kukar berharap agar PPK bisa sepemahaman dalam melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat, sehingga kegiatan sosialisasi bisa dilakukan dengan kearifan lokal dan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku “Silahkan kawan-kawan PPK berdayakan kearifan lokal masing-masing, tapi ingat bahwa lembaga kita memiliki regulasi yang berlaku”, tegas Amin. Dalam kegiatan tersebut KPU Kukar juga menghadirkan LSM Kepemiluan Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Yulia Parlina sebagai nara sumber yang memberikan pemahaman kebutuhan informasi bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMA IT Nurul Ilmi, KPU Kukar Ajarkan OSIS sebagai Miniatur Negara

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melakukan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi di SMA Islam Terpadu Nurul Ilmi pada hari Senin (12/8/2024). Kegiatan tersebut di inisiasi oleh pihak sekolah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Kemerdekaan di sekolah mereka.   Anggota KPU Kukar, Muchammad Amin yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan Indonesia sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi keterwakilan membutuhkan sistem pemilihan sebagai proses musyawarah, Pemilihan Ketua OSIS adalah salah satu contoh kecil bentuk kegiatan demokrasi di lingkungan sekolah.   “Tidak mungkin 200 juta rakyat Indonesia menyampaikan satu persatu aspirasi mereka, karena akan memakan waktu dan tenaga, maka rakyat Indonesia menyampaikan aspirasi mereka melalui wakil-wakilnya di parlemen yang dipilih melalui pemilu”, ungkap Amin.   Amin juga menyampaikan bahwa negara sebagai sebuah organisasi yang besar, sedangkan di sekolah juga terdapat OSIS sebagai miniatur sistem negara.    Amin berharap agar siswa-siswi sekolah terbiasa melihat pengorganisasian berskala kecil sebagai sebuah sistem, sehingga nantinya terbiasa pula melihat perngorganisasian berskala besar dalam bentuk negara.   “Anggap saja Ketua OSIS adalah presiden siswa yang terpilih secara demokratis, sama seperti Indonesia yang presidennya dipilih secara demokratis melalui pemilu,” jelas Amin.   Tidak lupa Amin juga mengingatkan agar siswa-siswi yang sudah memasuki usia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara.  

Populer

Belum ada data.