Untuk Kelancaran Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kukar, KPU Kukar Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik dan Stakeholder
Tenggarong, KPU Kukar- Untuk memastikan kesiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kukar, KPU Kukar melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024 pada hari Sabtu (24/08) di Rumah Makan Tepian Pandan Tenggarong. Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kukar, Bawaslu Kukar, pengurus partai politik, serta tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024, sehingga selain bertujuan menyampaikan informasi, rapat koordinasi ini juga bertujuan menerima saran dan masukan dari berbagai pihak. “Kita melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder karena KPU butuh banyak masukan, terutama yang bukan kewenangan KPU,” ucap Rudi KPU Kukar melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman juga menyampaikan informasi terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 1692 sebagai tindak lanjut pasca Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Nomor 70 tahun 2024 yang juga menjadi pedoman KPU Kukar dalam melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah. “Perlu menginformasikan tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi yang kita terapkan atau ditindaklanjuti dalam Surat KPU nomor 1692,” ucap Rahman. Dalam tindak lanjut putusan MK yang disebutkan dalam surat dinas KPU RI tersebut, Rahman mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memerlukan minimal 9 kursi di DPRD Kukar atau 32.309 suara sah dalam Pemilu tahun 2024 untuk bisa mengusung Bacalonnya. “Nanti akan kami terbitkan SK perubahan,” tegas Rahman. Rahman juga menginformasikan perihal pentingnya komunikasi antara tim bakal pasangan calon dengan KPU Kukar baik dalam proses pendaftaran sampai dengan penelitian berkas dan pemeriksaan kesehatan nantinya. Tak lupa Anggota Bawaslu Kukar, Hardianda menyampaikan hal yang paling prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada, bahwa baik peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan yang sudah dibuat harus ditaati dalam proses pendaftaran nanti agar pelaksanaannya kondusif. “Setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan,” tegas Hardianda. Lebih lanjut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin menyampaikan bahwa salah satu hal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 adalah kegiatan pengumuman. Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana terdapat dalam lampiran PKPU 8 dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024, sementara masih ada beberapa penyesuaian berkaitan dengan surat dinas KPU nomor 1692. “Kami akan maksimalkan prosesnya, sebelum jam 23.59 Wita hari ini kami akan umumkan di laman KPU Kukar,” ucap Amin. Dalam rapat koordinasi ini, KPU Kukar juga menghadirkan tim pemeriksa medis RSUD AM. Parikesit, dr. Arif Risdianto sebagai nara sumber yang menyampaikan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan pemeriksaan di RSUD AM. Parikesit. dr. Arif mengatakan saat ini setidaknya ada 2 kabupaten yang akan memeriksakan calon kepala daerahnya di RSUD AM. Parikesit, yaitu Kukar dan Mahulu. Untuk itu pihak RSUD AM. Parikesit akan mengatur jadwal sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan massa pendukung. “Setiap harinya dialokasikan 1 paslon dari kukar dan 1 dari mahulu, dan diatur agar tidak bentrok,” ucap dr. Arif. dr. Arif juga mengingatkan hal-hal penting lainnya yang perlu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya adalah melakukan puasa sejak jam 10 malam sebelum melakukan pemeriksaan esok paginya.