KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Bukan Pilot Project, KPU Kukar Laksanakan DP3 Dalam Tajuk Sekolah Demokrasi

Tenggarong, KPU Kukar – Dalam rangka mengenalkan tata kelola Pemilu bagi generasi muda, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan program Sekolah Demokrasi (09/11), bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Program Sekolah Demokrasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Purnomo S.H.I serta dihadiri oleh anggota dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Purnomo selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan bahwa pelaksanaan Sekolah Demokrasi bertujuan untuk mencetak kader-kader yang bukan sekedar paham akan kepemiluan, tetapi juga siap untuk aktif dalam setiap tahapan kepemiluan serta dapat menjadi agen bagi KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. “Pendidikan pemilih juga diharapkan lebih dari itu, yakni benar-benar mendidik untuk paham terkait kepemiluan, bukan hanya tahapannya saja, tetapi semaksimal mungkin peraturan-peraturan dan substansi Pemilu itu sendiri. Dengan demikian diharapkan kader-kader Sekolah Demokrasi bukan hanya sekedar untuk memahami, tetapi juga mau berperan aktif mengajak, mengawal, dan mengawasi berlangsungnya proses demokrasi Pemilu”, jelas Purnomo. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 515 tahun 2021 perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021. Kegiatan Sekolah Demokrasi ini dibuat dengan konsep pengajaran seperti di dalam kelas, namun di isi dengan metode-metode pembelajaran yang menarik serta ice breaking, sehingga peserta merasa tertarik dengan materi yang disajikan dan dapat dengan mudah memahami materi. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui komunitasnya terkait kepemiluan. Walaupun KPU Kukar bukan termasuk Lokus program DP3, namun KPU Kukar melaksanakan program Sekolah Demokrasi menggunakan materi yang sama dengan materi DP3 dari KPU RI. Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Muchammad Amin menjelaskan bahwa yang membedakan hanyalah pesertanya saja. Jika program DP3 dilaksanakan di desa dengan peserta dari desa itu pula, maka Sekolah Demokrasi dilaksanakan di Kantor KPU Kukar dengan mengumpulkan peserta dari unsur pemuda di beberapa kecamatan terdekat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Kader-kader Sekolah Demokrasi yang terpilih dididik untuk paham kepemiluan dengan modul yang disusun dalam program DP3 KPU, diharapkan nantinya dapat menularkan ilmunya pada sekitarnya, semoga ide ini dapat terus dilakukan agar partisipasi pemilih di kukar bisa meningkat”, jelas Amin. Kegiatan Sekolah Demokrasi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai dengan 26 November 2021 menggunakan materi yang disusun oleh KPU RI dalam program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), yaitu pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi, tahapan dan proses pemilihan umum, Teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, Teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoaks), dan modus operandi dan solusi kampanye SARA.

Wujudkan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, KPU Kukar Ikuti Soft Launching Program DP3

Tenggarong, KPU Kukar – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meresmikan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) "Dari Desa Untuk Indonesia" pada hari Jum’at (21/8/2021). Program DP3 ini diresmikan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, serta Turut hadir dalam peresmian ini, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi, Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dalam sambutannya mengatakan bahwa desa merupakan unit terkecil arena politik, sosial, ekonomi dan budaya yang berpengaruh kuat dalam pengembangan demokrasi. Dari desa tumbuh nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah. Jika desa sudah mandiri dan rasional maka akan berdampak pada tingkatan yang lebih luas. Itulah moto dari program ini "Dari Desa Untuk Indonesia". Soft launching dilaksanakan secara luring dan daring, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian acara webinar dengan narasumber I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU RI), Yusharto Huntoyungo (Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Arie Sujito (Sosiolog, Dosen Fisip UGM) dan Sugito (Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendesa). Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Muhammad Eberta Kawima menerangkan, program ini akan dimulai pada tahun 2021 sampai tahun 2024. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan 2021 ini akan dilakukan dalam 4 tahapan. Pada tahun 2021 akan dilaksanakan di 68 lokus dari seluruh wilayah Indonesia. Eberta menerangkan 4 tahap tersebut yaitu, tahap pertama, dilaksanakan tahun 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi serta peningkatan pemahanan tentang arti penting pemilu dan pemilihan. Tahap kedua, dilaksanakan tahun 2022 dengan tujuan menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat. Kemudian tahap ketiga, dilaksanakan tahun 2023 dengan tujuan membangun kesukarelaan dalam proses pemilihan.  Dan tahap keempat, dilaksanakan tahun 2024 dengan tujuan menumbuhkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. "KPU provinsi dan kabupaten kota akan memfasilitasi kader untuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu," ucap Eberta.  Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa Program DP3 merupakan sarana pendidikan pemilih masyarakat yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. “Tujuan dari program ini adalah membangun kesadaran politik, mengedukasi masyarakat, menghindarkan masyarakat pada politik uang, meningkatkan kualitas partisipasi dan membentuk kader-kader terkait penyelenggara Ad-Hoc.” Jelas Dewa. Soft Lauching Program DP3 bertema "Dari Desa untuk Indonesia" diikuti secara virtual oleh seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kab. Kukar. Purnomo selaku Ketua KPU Kab. Kukar mengatakan, walaupun Kab. Kukar bukan termasuk lokus program DP3 pada tahap pertama, tapi KPU Kukar akan berupaya mendorong pemerintah desa untuk menginisiasi program tersebut dalam program kerja desa. “kami akan berupaya untuk mendorong pemerintah desa yang ada di Kukar agar mau berinisiatif untuk menjalankan program DP3 secara mandiri di desanya, dan KPU Kukar siap untuk terlibat”. Ungkap Purnomo di sela-sela acara tersebut. Soft Launching program DP3 tersebut juga diikuti secara virtual oleh LSM dan pemangku kepentingan yang menjadi lokus dari program DP3 tahap pertama, baik dari unsur Pemeritah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta TNI dan Polri.

Respon KPU Kukar Terkait PAW Anggota DPRD Kutai Kartanegara

Tenggarong, KPU Kukar – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, meninggal dunia pada Senin (2/8/2021) pukul 23.30 Wita lalu. Maka saat ini kursi jabatan tersebut lowong untuk sementara hingga ditetapkan pengganti antar waktu (PAW). Menanggapi respon publik atas proses PAW tersebut, KPU Kukar masih menunggu proses permohonan PAW atas jabatan politisi Parta Amanat Nasional (PAN) yang masih ditunda mengingat masih dalam suasana duka cita. Nofan Surya Gafilah, Anggota KPU Kukar, menjelaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. Nofan juga menjelaskan dalam PKPU No. 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD juga diatur calon PAW anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon PAW apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau telah menjadi anggota Partai Politik lain. “Kita baru dapat memproses setelah ada surat permintaan ke KPU serta tindak lanjut dilakukan 5 hari setelah surat dari Ketua DPRD Kukar dan Sekretaris DPRD Kukar, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2019”, jelas Nofan. Alur proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dimulai dari penyampaian Surat Permintaan Nama Calon Pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD oleh Pimpinan Dewan kepada KPU Kabupaten, KPU lalu mengeluarkan nama pengganti sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan nama pengganti, baru kemudian DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur melalui Bupati. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) untuk mengolah data dan menghasilkan laporan data PAW serta layanan informasi kepada publik.

Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Tenggarong, KPU Kukar – Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum menjadi salah satu parameter utama dalam mengukur capaian keberhasilan Pemilu. Hal inilah yang mendorong KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terus bergerak dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih di Kecamatan Samboja yang dilaksanakan secara daring pada hari Rabu (28/07/2021) kemarin. Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa organisasi kepemudaan seperti KNPI Samboja, Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah serta Karang Taruna. Purnomo selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pemilih secara daring dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. “Kita terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang secara berkesinambungan, untuk saat ini kegiatan hanya bisa dilaksanakan secara daring untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” kata Purnomo dalam keterangannya melalui telepon, Kamis (29/07/2021). Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor : 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021. Pendidikan pemilih merupakan upaya berkelanjutan dari KPU untuk membangun kesadaran politik masyarakat dalam hal pencapaian peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Muchammad Amin selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Dalam penyampaiannya ada beberapa pokok-pokok materi yang dibahas, diantaranya perbandingan tingkat partisipasi pemilih di kabupaten Kutai Kartanegara pada Pilkada tahun 2015 dan tahun 2020, faktor yang mempengaruhi rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2020, serta persiapan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai program dari KPU RI, yaitu Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang mendapat respon positif dari peserta. Amin juga mengajak pemuda di Kecamatan Samboja untuk berinisisatif membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) agar dapat memahami Pemilu dan Demokrasi secara lebih matang. “DP3 dapat menjadi media bagi kita untuk mematangkan pemahaman demokrasi kepemiluan, ini (red. DP3) juga sangat bermanfaat bagi kita yang ingin menjadi penyelenggara pemilu nantinya, ataupun untuk menjadi bagian dari peserta pemilu berintegritas dan menjadi pemilih yang berdaulat”. Kata Amin pada saat menyampaikan materi Pendidikan pemilih.

Populer

Belum ada data.