KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Respon KPU Kukar Terkait PAW Anggota DPRD Kutai Kartanegara

Tenggarong, KPU Kukar – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi, meninggal dunia pada Senin (2/8/2021) pukul 23.30 Wita lalu. Maka saat ini kursi jabatan tersebut lowong untuk sementara hingga ditetapkan pengganti antar waktu (PAW).

Menanggapi respon publik atas proses PAW tersebut, KPU Kukar masih menunggu proses permohonan PAW atas jabatan politisi Parta Amanat Nasional (PAN) yang masih ditunda mengingat masih dalam suasana duka cita.

Nofan Surya Gafilah, Anggota KPU Kukar, menjelaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Nofan juga menjelaskan dalam PKPU No. 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD juga diatur calon PAW anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon PAW apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau telah menjadi anggota Partai Politik lain.

“Kita baru dapat memproses setelah ada surat permintaan ke KPU serta tindak lanjut dilakukan 5 hari setelah surat dari Ketua DPRD Kukar dan Sekretaris DPRD Kukar, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2019”, jelas Nofan.

Alur proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dimulai dari penyampaian Surat Permintaan Nama Calon Pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD oleh Pimpinan Dewan kepada KPU Kabupaten, KPU lalu mengeluarkan nama pengganti sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan nama pengganti, baru kemudian DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur melalui Bupati.

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) untuk mengolah data dan menghasilkan laporan data PAW serta layanan informasi kepada publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 620 kali