KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

KPU Kukar Jadi Narasumber Bawaslu Dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas, Amin: Penyandang Disabilitas Punya Hak Memilih Dan Dipilih

Tenggarong, KPU Kukar – Anggota KPU Kukar, Muchammad Amin menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kukar pada Rabu (16/2/2022) di Hotel Elty Smart Lesong Batu Tenggarong. Acara tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kukar, Yulia Parlina, secara resmi dan diikuti oleh 12 peserta penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Yulia menyampaikan bahwa diperlakukan adanya peran aktif dari masyarakat untuk menginformasikan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dalam kegiatan tersebut, Amin memaparkan materi tentang pentingnya partisipasi politik bagi penyandang disabilitas. Partisipasi politik tersebut bukan hanya sekedar penjabaran hak memilih, akan tetapi juga hak untuk dipilih dalam Pemilu bagi penyandang disabilitas. “Angkie Yudistia dan Gus Dur adalah contoh bahwa mereka mampu masuk dalam pemerintahan dan menjalankan tugasnya dengan baik walaupun dalam kondisi memiliki kekurangan fisik”, ungkap Amin. Amin juga menjelaskan, bahwa penjabaran hak konstitusi bagi penyandang disabilitas dalam UUD 1945 bukan hanya dituangkan oleh UU 7/2017 tentang Pemilu, tetapi juga dituangkan dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Amin menyampaikan bahwa konstitusi menjamin adanya perlakuan khusus bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, yang artinya penyandang disabilitas wajib diperlakukan secara khusus dalam penyelenggaraan pemilu. “Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk menginformasikan adanya penyandang disabilitas di wilayah TPS tertentu, ini bertujuan untuk memastikan TPS tersebut memberikan fasilitas yang sesuai dengan jenis disabilitas yang disandangnya” terang Amin. Amin menutup paparan materinya dengan mengutip kata mutiara dari Khang Kijarro Nguyen, “penyandang disabilitas bukan berarti tidak mampu”. Amin juga menambahkan sebuah kata mutiara sebagai penutup, “kekuranganmu bisa saja merupakan kelebihanmu, hanya saja kamu belum mencobanya.”

Kunjungan KPU Kukar Ke Pengadilan Negeri Tenggarong Dalam Rangka Peningkatan Peranan Dan Fungsi Koordinasi Kehumasan

Tenggarong, KPU Kukar – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Muchammad Amin melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Tenggarong (PN Tenggarong) pada hari Senin, (14/02). Disambut oleh Ketua PN Tenggarong Asep Koswara, S.H., M.H, Sekretaris PN Kukar M. Hasyid Sahar., S.H serta Staf PN Tenggarong. Kegiatan kunjungan dan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 542 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas). Dalam kunjungan tersebut Amin didampingi oleh Anggota Divisi Program dan Data (Yuyun Nurhayati), Sekretaris (Amaliah Annur), Kasubbag Hukum dan Pengawasan (Waris) serta Staf KPU Kukar. Mengawali diskusi pada siang itu menyampaikan “agenda kita berkunjung berkaitan dengan  BAKOHUMAS, sekarang informasi memang harus cepat disampaikan, disisi lain kami juga memerlukan adanya informasi dari Pengadilan Negeri Tenggarong” Ucap Amin   Yuyun Nurhayati selaku Divisi Program dan Data menambahkan bahwa “untuk kegiatan non tahapan yang saat ini dilakukan KPU Kukar adalah Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, didalam pemuktahiran tersebut ada beberapa persyaratan yang diantaranya tidak sedang dicabut hak pilihnya”. Yuyun juga menanyakan “mungkin dalam kesempatan ini ijin mempertanyakan apakah pemilih di kutai kartanegara ada yang mungkin dicabut hak pilihnya?”. Menanggapi diskusi dari KPU Kukar, Ketua PN Tenggarong Asep Koswara, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong menyambut baik serta pihaknya mendukung kegiatan BAKOHUMAS KPU Kukar. Asep menyampaikan tanggapannya terkait Pemilih yang dicabut hak pilihnya, “dicabut hak pilihnya paling lambat 1 tahun atau beberapa tahun tergantung dengan adanya putusan hakim”. “Apabila memang ada warga kukar yang disidang karena pengadilan tipikor mungkin untuk pengurusannya bisa di Pengadilan Negeri Tenggarong, tapi untuk sementara ini pemilih yang dicabut hak pilihnya belum ada” Jelasnya. Kedepannya KPU Kukar akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam melakukan koordinasi untuk kelancaran arus informasi antar satuan kerja.

Launching Hari Pemungutan Suara 2024, KPU Kukar Gelar Kegiatan Nonton Bareng

Tenggarong, KPU Kukar - KPU Kukar menggelar  kegiatan Nobar Pelaksanaan Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Kukar, Senin, (14/02). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam 19.00-22.00 WITA dengan tetap mengikuti protokol Covid-19. Dalam kegiatan Nobar tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda yaitu Asisten 1 Kab. Kukar, AKP. Triyadi dari Polres Kukar, dan Kapten Adhie Irawan mewakili Kodim 0906 Tengarong. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa instansi, diantaranya Bawaslu Kab. Kukar, Dinas DUKCAPIL Kab. Kukar, Diskominfo Kab, Kukar serta perwakilan dari Partai Politik. Launching ini sebagai bentuk sosialisasi bagi masyarakat luas terkait penetapan tanggal pemungutan suara seperti yang tertuang didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dan menjadi penanda bahwa tahapan pemilu dalam waktu dekat akan dijalankan. Selain itu, peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat, sehingga memahami dan pada prosesnya ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan. “Ini semacam syiar agar masyarakat berpartisipasi,” ujar Ilham. Kegiatan peluncuran pada satu sesi kemudian menseremonialkan penusukan paku ke simbol surat suara oleh Ketua, Anggota, Sekjen KPU RI bersama perwakilan tamu yang hadir. “Semoga apa yang kita ikhtiarkan bersama untuk melahirkan demorkasi yang kuat melaui pemilu yang adil dengan melakukan kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP agar kita bisa mewujudkan pemilu yang damai dan sentosa,” tambah Ilham. Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima berharap “melalui peluncuran ini masyarakat dapat menyampaikan kembali informasi tentang hari pemungutan suara yang diterimanya kepada masyarakat lain. Selain itu dapat meningkatkan partisipasi mereka disetiap tahapan kepemiluan” ujar Eberta. Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 diikuti secara daring dari kanal Youtube KPU RI oleh seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk KPU Kab. Kukar. Muchammad Amin selaku Anggota KPU Kab. Kukar mengatakan “acara ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat sebagai pemilih dan parpol sebagai peserta pemilu tentang hari pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan diadakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang," ucapnya. Anggota KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu KPU Kukar masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan. “Untuk jadwal pemungutan suara Pileg Pilpres sudah pasti dilaksanakan 14 Februari 2024, pelaksanaan tahapannya kita masih menunggu PKPU.” Jelas Nofan.

Forum Kegiatan Satu Data Sebagai Program Pelaksanaan Pembangunan Kukar

Tenggarong, KPU Kukar – Dalam rangka persiapan pembentukan Desk Satu Data OPD dan Instansi, Ketua KPU Kukar Purnomo dengan didampingi oleh Sekretaris KPU Kukar Amaliah Annuur beserta Kasubbag Hukum dan Pengawasan menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Forum Satu Data Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis (20/01) bertempat di Ruang Rapat lt.2 Kantor BAPPEDA Kukar. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, (BAPPEDA), dengan agenda Desk Klarifikasi Data OPD dan Instansi dengan narasumber Kepala Biro Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Drs. Anggoro Dwitjahyono, M.Si. Dalam agenda tersebut, pembahasan utama tentang persiapan pembentukan Desk Satu Data OPD dan Instansi terkait di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Anggoro mengatakan bahwa “Agenda Desk Satu Data OPD dan Instansi terkait ini adalah Upaya terciptanya tahapan dalam hal pengumpulan dan pengolahan serta pengelolaan data dan informasi pembangunan, sebuah Sistem Data yang Terintegrasi berbasis Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural guna terwujudnya Satu Data Indonesia Tingkat Daerah”. “Juga sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia yang akan segera dilegalkan dalam SK oleh Pemerintah Kabupaten Kukar melalui SE Bupati Kukar sehingga seluruh OPD dan Instansi akan terbentuk dalam Tim Satu Data Indonesia untuk terintegrasi lngsung dengan Pemerintah Kabupaten Kukar” lanjutnya. Purnomo selaku Ketua KPU Kukar menyambut baik Agenda Aplikasi Satu Data tersebut “tentu kami KPU Kukar menyambut baik serta mendukung Program Satu Data tersebut untuk memudahkan serta sebagai alat evaluasi dari pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan hingga memberikan kepastian informasi bagi masyarakat terkait sumber data” ucap Purnomo. Aplikasi Program Satu Data tersebut dapat diakses di website becik.kukarkab.go.id, kedepannya aplikasi tersebut akan berisi seluruh data dan informasi dari seluruh Instansi se-Kukar yang saling terhubung.

Kunjungi KPU Kukar, Arief Budiman: SDM Harus Cukup Dan Tercukupi

Tenggarong, KPU Kukar – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman melaksanakan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa (28/12/2021). Tiba di Kukar disambut oleh seluruh jajaran KPU Kukar.  Sebelum melakukan kunjungan ke KPU Kukar, Arief Budiman terlebih dahulu melakukan serangkaian kunjungan agenda di KPU Kaltim dan KPU Samarinda. Didampingi oleh Ketua KPU Kaltim (Rudi), Anggota KPU Kaltim (Suardi), dan Sekretaris (Basir). Tujuan dari rangkaian kunjungan ini sendiri dalam rangka kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) di KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Arief Budiman juga melakukan diskusi serta mendengarkan masukan-masukan dari seluruh jajaran KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengawali diskusi, Purnomo selaku Ketua KPU Kukar mengatakan bahwa “Masih kurangnya SDM di instansi KPU Kukar, seperti kurangnya PNS Organik di lingkungan KPU Kukar itu sendiri.” “Serta yang kedua terkait dengan demografi  daerah kukar yang banyak belum terdapat akses jaringan dan persoalan akomodasi dari desa ke kecamatan yang membutuhkan waktu yang lama, tentu ini jadi perhatian kami dalam merencanakan anggaran dalam persiapan pemilu 2024 mendatang” lanjut Purnomo. Senada apa yang dikatakan Purnomo, Waris selaku Kasubbag Hukum dan Pengawasan juga menyampaikan pendapatnya terkait kurangnya SDM di instansi KPU Kukar. “Berkenaan dengan SDM di instansi KPU Kukar saat ini diisi PNS Organik dan beberapa PNS yang sedang alih status, lalu didukung dengan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemda dan pegawai APBN untuk menghadapi pemilu 2024 sangat kekurangan sekali,” ucap Waris. Menanggapi masukan dari KPU Kukar, Arief Budiman mengatakan pembenahan SDM di KPU Kukar akan menjadi catatan. ”Perlu diberikan catatan terutama untuk SDM di KPU Kukar dan strategi untuk menyusun program kegiatan dan anggaran agar sinkron, untuk pemilu 2024 pemilu ini akan menjadi pemilu yang paling rumit di Indonesia karena akan menjadi gabungan Pilpres 2019 dan Pilkada 2020 akan menjadi tantangan tersendiri,” jelas Arief. Arief Budiman juga mengatakan bahwa ”3 poin dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 itu sendiri yaitu pertama regulasi-regulasi serta keputusan-keputusan yang dibuat KPU Kab/Kota, yang kedua SDM harus cukup dan tercukupi, serta yang ketiga harus tercukupinya anggaran”. “Apabila 3 poin ini dapat diselesaikan dengan baik maka dapat dikatakan Kab/Kota tersebut siap menyelenggarakan pemilu 2024, apabila belum maka kesiapannya belum 100% terutama dalam  SDMnya, kemudian dalam menyelenggarakan pemilu walaupun banyak tekanan serta tantangan  datang dari luar tidak akan mempengaruhi kinerja KPU sepanjang satker tersebut solid dan teamwork-nya kuat,” lanjut Arief Budiman. Kegiatan kunjungan tersebut diakhiri dengan agenda makan siang bersama, kemudian Arief Budiman beserta jajaran KPU Kaltim pun melanjutkan agenda kunjungan kerja ke KPU Balikpapan dan selanjutnya kembali ke Jakarta.

Rapat Koordinasi PDPB Bulan Desember 2021

Tenggarong, KPU Kukar - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode 3 bulan Desember tahun 2021 pada hari Rabu, (22/12), kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan setiap bulannya dan dilakukan secara daring melalui aplikasi ZOOM. Hadir dalam acara tersebut Asisten I Kab. Kukar, Anggota Bawaslu Kukar, Polres Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Kementerian Agama Kab. Kukar, Badan Kesbangpol Kab. Kukar, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten.  Dalam sambutannya Anggota KPU Kukar Yuyun Nurhayati mengatakan ”bahwa semua pemilih yang belum terdaftar akan didata dalam daftar pemilih berkelanjutan, dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan” ucap Yuyun. Rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode 3 bulan Desember ini dipimpin oleh Divisi Perencanaan Data  dan Informasi KPU Kukar Yuyun Nurhayati. Dalam paparannya Yuyun mengatakan bahwa didalam melaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih, KPU Kukar berpedoman pada  PKPU nomor 06 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran itu sendiri dilakukan dengan 3 (tiga) kegiatan utama, pertama, Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Kedua, Perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir, dan ketiga Pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kabupaten Kukar telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang tertuang dalam Berita Acara  Nomor 76 Tanggal 28 Desember 2021. ,yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kukar dengan jumlah pemilih sebanyak 490.636 pemilih yang tersebar di 18 Kecamatan, terdiri dari laki-laki sejumlah 254.169 pemilih dan perempuan sejumlah 236.467 pemilih. Untuk bulan Desember 2021 KPU Kukar mendata 43 pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar kemudian dimasukkan dalam daftar pemilh berkelanjutan.

Populer

Belum ada data.