Tahapan Pendaftaran Parpol, KPU Kukar Buka Layanan Helpdesk
Tenggarong, KPU Kukar – Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, KPU Kukar membuka layanan fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu melalui layanan Helpdesk di Kantor KPU Kukar mulai Senin (1/8/2022) sampai ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Ketua KPU Kukar, Purnomo menyebutkan bahwa layanan helpdesk ini dilaksanakan sebagaimana instruksi Ketua KPU RI melalui Surat KPU RI nomor 574 dengan tujuan untuk membantu proses pemenuhan syarat pendaftaran partai politik di tingkat daerah. Layanan Helpdesk ini dilaksanakan di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, sampai tingkat Kabupaten/Kota. “Kan sudah ada perintah dan juknisnya, jadi kami mulai hari ini” ucap Purnomo. Untuk memudahkan partai politik calon peserta pemilu dalam berkonsultasi, KPU juga memerintahkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan layanan Helpdesk secara online, baik melalui email helpdesksipol.kpukukar@gmail.com maupun telepon dan panggilan video di nomor 082350423888 dan 082199759959. Anggota KPU Kukar yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nofand Surya Gafilah menjelaskan bahwa Helpdesk ini akan mengupayakan pelayanan semaksimal mungkin kepada partai politik calon peserta pemilu maupun kepada masyarakat. Dalam Helpdesk ini akan ditempatkan personil sekretariat KPU Kukar yang akan membantu partai politik calon peserta pemilu yang menghadapi permasalahan dalam pemenuhan syarat pendaftaran partainya, terutama permasalahan dalam akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Helpdesk ini juga dikawal langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kukar selama proses pelaksanaannya. “Itu dilakukan dari jam 8 sampai jam 17 sore, dan itu Senin sampai Minggu kita full,” jelas Nofand. Anggota KPU Kukar yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Muchammad Amin secara terpisah menyampaikan pentingnya layanan Helpdesk ini sebagai bentuk prinsip kerja KPU yang aksesibel dan akuntabel. Dengan kemudahan dan fasilitasi yang diberikan oleh KPU, KPU Kukar berupaya agar partai politik yang nantinya ditetapkan sebagai peserta pemilu benar-benar telah melalui mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga hasil kerja KPU Kukar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Prinsipnya aksesibel dan akuntabel, jadi kita fasilitasi semua sama agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan” ucap Amin. Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik ini sendiri dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022 dan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2022 dengan ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu kemudian akan melakukan pengundian nomor urut dan diumumkan kepada masyarakat