KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Pendidikan Pemilih Di MAN 2 Kukar, KPU Kukar Ajarkan Demokrasi Dalam Pemilihan OSIS

Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melakukan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kukar pada hari Sabtu (15/10/2022) di halaman MAN 2 Kukar. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan pihak madrasah yang menginginkan adanya pendidikan demokrasi dalam rangka Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos).   Salah satu Guru yang juga pembina OSIS MAN 2 Kukar, Ustaniah mengatakan sangat ingin  siswa-siswinya dapat menyelenggarakan Pemilos dengan baik dan demokratis, sehingga sangat berharap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dapat memberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan. “Siswa-siswi sekalian agar memperhatikan apa yang disampaikan oleh bapak perwakilan dari KPU,” ucap Ustaniah.   Anggota KPU Kukar, Muchammad Amin yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan Indonesia sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi keterwakilan membutuhkan sistem pemilihan sebagai proses musyawarah.   Amin juga menyampaikan antara Pemilos dengan pemilu maupun pilkada memiliki tujuan yang sama, yaitu memilih pemimpin. Maka pelaksanaan Pemilos harus berjalan demokratis.   “Pilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan hati nurani kita, dan pemimpin yang terpilih harus dapat mengemban amanah dengan baik.” ucap Amin.   Kegiatan pendidikan pemilih di sekolah merupakan salah satu target program KPU Kukar dengan basis pemilih pemula. Selain menargetkan sekolah sebagai basis pemilih pemula, KPU Kukar juga telah memberikan pendidikan pemilih kepada basis-basis pemilih lainnya seperti disabilitas, komunitas, maupun ormas.

Kunjungi Polres Bontang, KPU Kukar Koordinasikan Wilayah Kukar yang Masuk Wilayah Hukum Bontang

Tenggarong, KPU Kukar–KPU Kukar melakukan kunjungan kerja ke Polres Bontang dalam agenda Bakohumas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk wilayah hukum Polres Bontang pada hari Kamis, (13/10/22). Rombongan KPU Kukar yang dipimpin oleh Ketua KPU Kukar Purnomo didampingi oleh Anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Kasubbag Hukum dan SDM Waris, dan staf Tekmas KPU Kukar disambut langsung oleh Wakapolres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto beserta jajaran. Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman dan Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti ikut mendampingi KPU Kukar pada kunjungan tersebut. Dalam sambutannya Wakapolres Bontang menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Bontang tidak dapat menemui rombongan KPU Kukar dikarenakan ada agenda mendadak. Namun Wisnu berharap tujuan utama dari pertemuan tersebut untuk menyukseskan Pemilu 2024 dapat tercapai dan akan melaporkan hasil pertemuan kepada Kapolres Bontang. “Kedepannya kami berharap tahapan-tahapan yang ada dan koordinasi dapat berjalan lancar,” Ucap Wisnu. Ketua KPU Kukar Purnomo, kemudian menyampaikan tujuan kedatangan rombongan adalah selain untuk silaturahmi juga untuk berkoordinasi dengan stakeholder yaitu salah satunya adalah Polres Bontang. Bahwa koordinasi ini juga untuk wadah diskusi terkait kegiatan KPU Kukar khususnya terkait Verifikasi Partai Politik yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 04 November 2022. Harapannya koordinasi ini akan terus berlanjut untuk menghadapi Pemilihan Umum yang beririsan dengan Pemilihan Kepala Daerah. “Karena secara wilayah hukum, ada 2 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk wilayah hukum Polres Bontang yaitu Kecamatan Marang Kayu dan Muara Badak,” Jelas Purnomo Ketua Bawaslu Kukar kemudian melanjutkan bahwa kedua wilayah tersebut memiliki potensi konflik. Kerawanan ini terjadi salah satunya karena belum adanya kerjasama antara Sentra Gakkumdu Kutai Kartanegara dan Sentra Gakkumdu Bontang. “Kedua wilayah tersebut menjadi atensi bersama,” Jelas Rahman Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti kemudian menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mensupport penyelenggaraan tahapan yang sedang dijalankan KPU dan Bawaslu dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh KPU Kukar dan Bawaslu Kukar. Untuk soal keamanan biasanya Pemkab Kukar memfasilitasi Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim Kukar, dan Kodim Bontang. Harapan Pemerintah Kukar adalah kondisi di dua kecamatan tersebut dapat kondusif. “Dua kecamatan tersebut selalu menjadi atensi karena wilayah hukumnya berbeda,” terang Rinda Menanggapi hal-hal yang sudah disampaikan oleh, Wisnu mengatakan akan mendukung kegiatan KPU dan Bawaslu dan terkait permasalahan yang sudah dijelaskan, diharapkan nantinya ada diskusi khusus bersama stakeholder terkait dan menghasilkan suatu keputusan sebagai acuan nantinya jika terjadi permasalahan.  “Untuk kegiatan KPU kita akan dukung, terlebih untuk kegiatan verifikasi faktual,” tegas Wisnu. Dalam kunjungan tersebut juga berkoordinasi dengan Polres Bontang terkait distribusi logistik dan hal lainnya terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Jelang Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kukar Gelar Rakor Dengan Stakeholder dan Parpol

Tenggarong, KPU Kukar- Menjelang Tahapan  Verifikasi Faktual, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 KPU Kukar pada hari Senin(10/10). Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain Bawaslu, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, Badan Kesbangpol Kukar, Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar, serta pengurus partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Kukar sekaligus Ketua Divisi Perencacanaan, Data dan Informasi Yuyun Nurhayati didampingi Anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Erlyando Saputra, dan Muchammad Amin.  Dalam pembukaannya, Yuyun menyampaikan bahwa pentingnya Rapat Koordinasi ini mengingat Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang akan segera dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPT Nomor 384 tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022.   Selanjutnya, Nofand Surya Gafilah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar memamparkan serta menjelaskan melalui Presentasinya mengenai apa saja yang nantinya perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan terhadap tiga hal yang harus diperhatikan oleh Partai Politik yaitu kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan Kepengurusan serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu” Ucap Nofand. Namun demikian, lanjutnya, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol. “Jadi bukan ditentukan oleh KPU kabupaten/Kota, tetapi oleh KPU Republik Indonesia melalui Sipol,” Ucap Nofand. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Erlyando Saputra juga memaparkan materinya terkait potensi sengketa dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan verifikasi faktual.  “pertama yang termasuk dalam pelanggaran pemilu adalah terkait penyalahgunaan data menghilangkan hak pilih menyalahgunakan identitas seseorang dan itu masuk dalam pidana pemilu kedua adalah pelanggaran administrasi pelanggaran menyangkut dengan tata cara dan prosedur dan mekanisme di dalam proses pemilihan tersebut, kemudian yang ketiga adalah kode etik dalam kode etik lebih kepada terkait kepada sumpah janji atau profesionalitas lembaga penyelenggara dan itu sudah diatur sendiri oleh DKPP,” ucap Nando. Lalu materi yang terakhir disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman yang dalam pemaparannya menyampaikan materi terkait potensi kerawanan dalam melakukan Pengawasan Proses Verifikasi Faktual.  “Banyak catatan potensi kerawanan terhadap peserta Partai Politik Pemilu 2024, berkaca pada Pemilu 2019 Bawaslu mengantisipasinya dengan mensosialisasikan pencegahan pelanggaran,” Ucap Rahman. Seperti diketahui, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.  

Kunjungi KPU Kukar, SMKN 1 Muara Kaman Belajar Demokrasi

Tenggarong, KPU Kukar –Siswa/i SMKN 1 Muara Kaman berkunjung ke KPU Kukar pada hari Selasa (27/9/2022) dalam rangka penunjang pembelajaran dan pengalaman siswa/i kelas XI tentang lembaga penyelenggara Pemilu sebagai sarana Demokrasi Indonesia. Rombongan diterima di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor KPU Kukar. Fitriansyah selaku guru SMKN 1 Muara Kaman yang juga pimpinan rombongan, didampingi oleh Devi Novita Sari menyampaikan maksud dan tujuannya mengunjungi KPU Kukar untuk mengetahui tugas-tugas penyelenggara pemilu dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Fitriansyah juga menyampaikan keinginan siswa/i SMKN 1 Muara Kaman untuk mengetahui proses demokrasi dan kepemiluan agar dapat diterapkan di sekolah mereka, terutama dalam pemilihan ketua OSIS di sekolah mereka yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. “Mau ada rencana pemilihan OSIS juga,” ucap Fitriansyah. Menyambut keinginan siswa/i tersebut, Anggota KPU Kukar yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SMD Muchammad Amin menyampaikan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia yang sebenarnya sudah ada di sekolah. Amin menyampaikan salah satu prinsip demokrasi di Indonesia dalam sistem pemilihan adalah yang termaktub dalam Sila ke-4 Pancasila yang salah satu poin utamanya adalah musyawarah. “Musyawarah sebagai ciri khas demokrasi Pancasila di Indonesia, sekaligus budaya asli yang lahir di Indonesia dari masa ke masa,” jelas Amin. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi santai terkait bagaimana menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kepemiluan untuk diterapkan di sekolah, terutama dalam menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS.  

KPU Kukar Hadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Vermin

Tenggarong, KPU Kukar – Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tahapan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik digelar pada hari Jum’at (23/9/2022) di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kaltim. KPU Kukar sebagai salah satu terlapor turut hadir untuk memberikan jawaban atas temuan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kukar dengan register temuan nomor 03 tahun 2022. Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kukar Purnomo beserta Anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Erlyando Saputra, dan Muchammad Amin dengan didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM Waris,  Kasubbag Teknis dan Hupmas Sri Ramadaningsih, serta operator Sipol KPU Kukar Ria Rosianna Simbolon. KPU Kukar sendiri mengikuti sidang pada sesi pertama bersama-sama dengan KPU Paser, KPU Samarinda, dan KPU Bontang. KPU Kukar diduga telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU No. 4 tahun 2022 karena melaksanakan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya dengan menggunakan sarana panggilan video. KPU Kukar sendiri telah memberikan jawaban secara tertulis kepada Majlis Sidang Bawaslu Provinsi Kaltim sehingga dalam persidangan KPU Kukar yang diwakili oleh Erlyando Saputra yang akrab disapa Nando tidak membacakan lagi jawaban yang diberikan dengan pertimbangan efisiensi dan menghemat waktu. “Dianggap telah dibacakan,” ucap Nando dalam persidangan. Sidang tersebut diagendakan berlangsung selama 3 hari yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli untuk menjadi pertimbangan Majelis Sidang dalam membuat putusan.

KPU Kukar Gandeng Penyandang Disabilitas Untuk Sosialisasikan Pemilu Melalui PPDI Kukar

Tenggarong, KPU Kukar – Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (BAKOHUMAS) KPU Kukar melaksanakan agenda kehumasan dengan kelompok disabilitas Kabupaten Kutai Kartanegara di Gedung RPP KPU Kukar pada hari Jum’at (09/09/2022). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Muchammad Amin didampingi Sekretaris KPU Kukar Amaliah An Nuur dan jajaran Sekretariat KPU Kukar dengan peserta kelompok disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandangan Disabilitas Indonesia (PPDI) Kukar pimpinan Jamil Zais. Mengawali diskusi tersebut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Muchammad Amin menyampaikan bahwa kehumasan KPU saat ini menerapkan pola komunikasi dua arah, bukan hanya menyampaikan informasi tetapi juga menerima informasi. “Pola kehumasan di KPU Kukar bukan hanya sekedar menyampaikan informasi tapi juga untuk menerima informasi agar kita KPU Kukar dapat mendengar masukan dari teman-teman dari PPDI,” ucap Amin. Amin juga berharap adanya masukan-masukan dari penyandang disabilitas kepada KPU Kukar untuk menginventarisir masalah penyandang disabilitas dalam pemilu, sehingga kedepannya dapat dilakukan inovasi dalam penyampaian informasi maupun untuk disampaikan kepada KPU sebagai dasar membuat kebijakan. “Minimal dapat menjadi inventaris masalah yang akan disampaikan ke KPU Pusat nantinya,” sambung Amin. Menanggapi apa yang disampaikan Amin, Ketua PPDI Kukar Jamil Zais menyambut baik dan berterimakasih atas kepedulian KPU Kukar melalui kegiatan BAKOHUMAS, karena menjadi media untuk menyampaikan kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemilu. “Terima kasih atas kesempatannya KPU Kukar telah memfasiltasi untuk ikut berpartisipasi dan sharing mengeluarkan keluhan para teman-teman disabilitas apa saja permasalahan kita dalam kegiatan kepemiluan,” ucap Jamil. Jamil menambahkan bahwa PPDI telah berupaya untuk mengadvokasi kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, sehingga PPDI Kukar siap membantu KPU Kukar untuk mensosialisasikan tahapan pemilu kepada kelompok disabilitas di Kutai Kartanegara. “step by step sudah mulai terangkat hak-hak dari kawan-kawan disabilitas karena ada organisasi yang ikut mengawal undang-undang tersebut dan mengadvokasi hak-hak kawan-kawan,” tambah Jamil. Kegiatan Bakohumas KPU Kukar ini dikemas dengan diskusi santai agar peserta yang hadir bisa menyampaikan masukan dan informasi dengan nyaman kepada KPU Kukar. KPU Kukar juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensosialisasikan proses-proses kepemiluan yang sedang berlangsung kepada penyandang disabilitas yang hadir.

Populer

Belum ada data.