KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Jelang Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kukar Gelar Rakor Dengan Stakeholder dan Parpol

Tenggarong, KPU Kukar- Menjelang Tahapan  Verifikasi Faktual, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 KPU Kukar pada hari Senin(10/10).

Kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan Pemilu 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain Bawaslu, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar, Badan Kesbangpol Kukar, Kabag Pemerintahan Pemkab Kukar, serta pengurus partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Kukar sekaligus Ketua Divisi Perencacanaan, Data dan Informasi Yuyun Nurhayati didampingi Anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Erlyando Saputra, dan Muchammad Amin. 

Dalam pembukaannya, Yuyun menyampaikan bahwa pentingnya Rapat Koordinasi ini mengingat Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang akan segera dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPT Nomor 384 tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022.  

Selanjutnya, Nofand Surya Gafilah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar memamparkan serta menjelaskan melalui Presentasinya mengenai apa saja yang nantinya perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan terhadap tiga hal yang harus diperhatikan oleh Partai Politik yaitu kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan Kepengurusan serta domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu” Ucap Nofand.

Namun demikian, lanjutnya, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol.

“Jadi bukan ditentukan oleh KPU kabupaten/Kota, tetapi oleh KPU Republik Indonesia melalui Sipol,” Ucap Nofand.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Erlyando Saputra juga memaparkan materinya terkait potensi sengketa dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan verifikasi faktual. 

“pertama yang termasuk dalam pelanggaran pemilu adalah terkait penyalahgunaan data menghilangkan hak pilih menyalahgunakan identitas seseorang dan itu masuk dalam pidana pemilu kedua adalah pelanggaran administrasi pelanggaran menyangkut dengan tata cara dan prosedur dan mekanisme di dalam proses pemilihan tersebut, kemudian yang ketiga adalah kode etik dalam kode etik lebih kepada terkait kepada sumpah janji atau profesionalitas lembaga penyelenggara dan itu sudah diatur sendiri oleh DKPP,” ucap Nando.

Lalu materi yang terakhir disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman yang dalam pemaparannya menyampaikan materi terkait potensi kerawanan dalam melakukan Pengawasan Proses Verifikasi Faktual. 

“Banyak catatan potensi kerawanan terhadap peserta Partai Politik Pemilu 2024, berkaca pada Pemilu 2019 Bawaslu mengantisipasinya dengan mensosialisasikan pencegahan pelanggaran,” Ucap Rahman.

Seperti diketahui, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik.

KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 844 kali