KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

KPU Kukar Hadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Vermin

Tenggarong, KPU Kukar – Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi pada tahapan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik digelar pada hari Jum’at (23/9/2022) di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kaltim.

KPU Kukar sebagai salah satu terlapor turut hadir untuk memberikan jawaban atas temuan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kukar dengan register temuan nomor 03 tahun 2022.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Kukar Purnomo beserta Anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Erlyando Saputra, dan Muchammad Amin dengan didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM Waris,  Kasubbag Teknis dan Hupmas Sri Ramadaningsih, serta operator Sipol KPU Kukar Ria Rosianna Simbolon.

KPU Kukar sendiri mengikuti sidang pada sesi pertama bersama-sama dengan KPU Paser, KPU Samarinda, dan KPU Bontang.

KPU Kukar diduga telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU No. 4 tahun 2022 karena melaksanakan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya dengan menggunakan sarana panggilan video.

KPU Kukar sendiri telah memberikan jawaban secara tertulis kepada Majlis Sidang Bawaslu Provinsi Kaltim sehingga dalam persidangan KPU Kukar yang diwakili oleh Erlyando Saputra yang akrab disapa Nando tidak membacakan lagi jawaban yang diberikan dengan pertimbangan efisiensi dan menghemat waktu.

“Dianggap telah dibacakan,” ucap Nando dalam persidangan.

Sidang tersebut diagendakan berlangsung selama 3 hari yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli untuk menjadi pertimbangan Majelis Sidang dalam membuat putusan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 701 kali