Kunjungan KPU Kukar Ke Pengadilan Negeri Tenggarong Dalam Rangka Peningkatan Peranan Dan Fungsi Koordinasi Kehumasan
Tenggarong, KPU Kukar – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Muchammad Amin melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Tenggarong (PN Tenggarong) pada hari Senin, (14/02). Disambut oleh Ketua PN Tenggarong Asep Koswara, S.H., M.H, Sekretaris PN Kukar M. Hasyid Sahar., S.H serta Staf PN Tenggarong.
Kegiatan kunjungan dan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 542 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas).
Dalam kunjungan tersebut Amin didampingi oleh Anggota Divisi Program dan Data (Yuyun Nurhayati), Sekretaris (Amaliah Annur), Kasubbag Hukum dan Pengawasan (Waris) serta Staf KPU Kukar.
Mengawali diskusi pada siang itu menyampaikan “agenda kita berkunjung berkaitan dengan BAKOHUMAS, sekarang informasi memang harus cepat disampaikan, disisi lain kami juga memerlukan adanya informasi dari Pengadilan Negeri Tenggarong” Ucap Amin
Yuyun Nurhayati selaku Divisi Program dan Data menambahkan bahwa “untuk kegiatan non tahapan yang saat ini dilakukan KPU Kukar adalah Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, didalam pemuktahiran tersebut ada beberapa persyaratan yang diantaranya tidak sedang dicabut hak pilihnya”.
Yuyun juga menanyakan “mungkin dalam kesempatan ini ijin mempertanyakan apakah pemilih di kutai kartanegara ada yang mungkin dicabut hak pilihnya?”.
Menanggapi diskusi dari KPU Kukar, Ketua PN Tenggarong Asep Koswara, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong menyambut baik serta pihaknya mendukung kegiatan BAKOHUMAS KPU Kukar.
Asep menyampaikan tanggapannya terkait Pemilih yang dicabut hak pilihnya, “dicabut hak pilihnya paling lambat 1 tahun atau beberapa tahun tergantung dengan adanya putusan hakim”.
“Apabila memang ada warga kukar yang disidang karena pengadilan tipikor mungkin untuk pengurusannya bisa di Pengadilan Negeri Tenggarong, tapi untuk sementara ini pemilih yang dicabut hak pilihnya belum ada” Jelasnya.
Kedepannya KPU Kukar akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam melakukan koordinasi untuk kelancaran arus informasi antar satuan kerja.