KPU Kukar Tetapkan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar
Tenggarong, KPU Kukar- KPU Kukar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kukar. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana pada hari Senin (19/08) dengan dihadiri bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang dikawal oleh pendukungnya.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan membacakan Surat Keputusan KPU Kukar Nomor: 1110 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut menetapkan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya untuk bisa mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
“Bakal Calon Bupati Ir. J. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si dan Bakal Calon Wakil Bupati H. Ahmad Zais H. R. H, S.Sos, jumlah dukungan 41.466, jumlah sebaran 20,” ucap Rudi.
Sebelumnya KPU Kukar telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kukar adalah 40.730 dengan sebaran minimal 11 kecamatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan bahwa SK penetapan ini seperti tiket bagi bakal calon perseorangan untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Sedangkan di Kukar sendiri hanya ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, sehingga jika dukungan dan sebarannya terpenuhi maka bakal pasangan calon tersebut bisa mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti.
“Di Kukar cuma 1 pendaftar (calon) perseorangan, jika dukungan dan sebarannya memenuhi syarat minimal maka yang bersangkutan anggap saja mendapat tiket mendaftar calon bupati dan wakil bupati kukar,” jelas Rahman.
Selanjutnya, Rahman mengatakan bahwa KPU Kukar sedang mempersiapkan proses pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti, agar bakal calon kepala daerah yang mendaftar bisa terlayani dengan baik.
“Kita persiapkan segala sesuatunya, semoga tahapan pencalonan ini tahapan-tahapan selanjutnya dalam Pilkada tahun 2024 di Kukar bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkas Rahman.