KPU Republik Indonesia

Himpun Masukan untuk Penguatan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian adalah kampanye dan dana kampanye, dimana tahapan ini menjadi lebih krusial karena berpotensi diselenggarakan masih di tengah pandemi Covid-19.

Meski KPU telah memiliki pengalaman dan cukup sukses menyelenggarakan tahapan kampanye dan dana kampanye di Pemilihan 2020, namun dalam konteks pemilu hal tersebut belumlah diatur.

Beranjak dari hal tersebut, KPU RI mengundang KPU provinsi untuk bersama membahas tahapan kampanye dan dana kampanye ini melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Jumat (15/10/2021). Masukan saran dan pengalaman diperlukan untuk memperkuat regulasi.

“Tentu di 2024 kita masih perlu antisipasi dan apa yang perlu diatur di PKPU kita, supaya kita bisa minimalisir,” ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat membuka kegiatan.

Evi melanjutkan metode kampanye yang perlu diantisipasi berpotensi melanggar protokol kesehatan seperti rapat umum. Dan menyikapi hal ini, sebagaimana pada Pemilihan 2020, maka pasangan calon bisa lebih banyak diarahkan menggunakan media sosial atau dialog. “Sehingga terbangun kontrak politik sebagai sarana pasangan calon untuk bisa menyampaikan visi misi program sehingga itu kemudian menjadi referensi bagi pemilih,” tambah Evi.

Sementara itu Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai narasumber pertama, dalam paparannya menjelaskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam memperkuat regulasi terkait kampanye dan dana kampanye pemilu maupun pemilihan. Seperti terkait ketentuan umum pada media sosial dan media dalam jaringan, ketentuan umum pada iklan kampanye di media sosial, metode kampaye, alat peraga kampanye, bahan kampanye, media sosial, media daring, iklan kampanye, debat kampanye, pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, zona kampanye dan posko kampanye.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan tidak berubahnya Undang-undang (UU) membuat pemahaman terkait kampanye dan dana kampanye sesungguhnya sama. Meski demikian dia meminta kepada jajaran KPU untuk mempelajari dan menyampaikan pengalamannya selama melaksanakan Pemilihan 2020. “Intinya ke depan untuk pelaporan dana kampanye pemilu apa yang perlu diperbaiki dan pemilihan juga apa yang perlu diperbaiki. Masukan yang konkret yang terukur, jangan perkiraan sehingga itu juga dalam jangkauan KPU,” ucap Hasyim.

Hasyim mengatakan terkait pelaporan dana kampanye sesungguhnya menyangkut tingkat kepatuhan, yang berkaitan dengan waktu. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 902 kali