KPU Republik Indonesia

Integritas Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Demokrasi

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) RI kembali menggelar Bimbingan  Teknis (Bimtek) Program Antikorupsi Batch V secara daring diikuti oleh Ketua/ Anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Papua, dan Sulawesi Barat, Rabu (6/10/2021).

Pembicara pertama pada kegiatan ini, Fungsional Pendidikan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuniva Tri Lestari menyampaikan bahwa ada beberapa catatan pertama potensi politik uang di pemilihan di masa pandemi  yaitu  84 persen masyarakat Indonesia merasakan adanya penurunan pendekatan. Bahkan, 3 dari 10 orang mengaku pendapatan mereka berkurang lebih dari 50 persen dibanding sebelum pandemi, kedua Pemilih kemungkinan tidak menganggap pilkada sebagai prioritas mereka saat ini, ketiga kejujuran pelaporan dana kampanye vs pengeluaran nyata dari pasangan calon dan timnya, keempat  jual beli suara secara “grosiran” di proses rekap di PPK.

Pola pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah kombinasi dari legislative antikorupsi yang komperatif yang dilaksanakan secara imparsial oleh lembaga independen antikorupsi.  Penyebab utama perilaku korupsi adalah remunerasi yang rendah, adanya kesempatan, dan lembaga tingkat deteksi dan sanksi. “Strategi antikorupsi yang efektif harus mengurangi peluang korupsi, meningkatkan  risiko deteksi dan hukuman, dan meningkatkan gaji hanya ketika  Negara yang bersangkutan mampu melakukannya,” ucap Yuniva.

Selain itu juga Yuniva kembali menjelaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu merupakan pemilu yang berdasarkan atas prinsip demokrasi dari hak pilih universal dan kesetaraan politik seperti yang dicerminkan  pada standard internasional dan perjanjian, professional, tidak memihak dan transparan  dalam persiapan dan tantangan utama pemilu berintegritas pengelolaannya melalui siklus pemilu.

Peneliti CSIS Indonesia Arya Fernandes menjelaskan pemilu yang berintegritas dapat didasarkan pada konsensusnya internasional dan norma-norma yang disepakati di tingkat global. Salah satu norma tersebut yaitu standard minimal pelaksanaan proses pemilu yang  demokratis serta memberikan kesempatan yang sama  bagi setiap kandidat dan partai yang maju dalam pemilihan.

Electoral fraud menjelaskan bahwa pemilu yang berintegritas harus memastikan proses pelaksanaan pemilu bebas dari Electoral fraud, Electoral maladministration menjelaskan bahwa suatu penyelenggara pemilu yang tidak kompeten, tidak berpengalaman dan adanya kegagalan manajemen dalam pelaksanaan pemilunya, serta Electoral maipractice diartikannya tidak digunakannya nilai dan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu yang demokrasi,” ucap Arya.

Arya juga menceritakan pengaruh pemilu yang berintegritas terhadap beberapa aspek diantaranya performa dan dukungan publik terhadap demokrasi, kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu, kepercayaan terhadap proses pemilu, akuntabilitas dan keterwakilan calon terpilih serta voting turnout. (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 662 kali