Jalankan Proses PAW dengan Teliti dan Hati-hati
Jakarta, kpu.go.id – Prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Keduanya dikombinasikan dengan prinsip kecermatan waktu mengingat PAW harus diproses 5 hari setelah surat dari pimpinan dewan datang.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digelar daring, inisiasi KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (2/11/2021)
Evi mengingatkan, meski bukan tahapan pemilu, namun permohonan PAW dari pimpinan dewan harus segera ditindaklanjuti, sebab jika tidak bisa berujung persoalan hukum dan juga berujung pada persoalan etik di DKPP.
Dasar hukum dari pelaksanaan PAW sendiri, dijelaskan Evi ada tiga yakni Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menyampaikan tujuan dari kegiatan ini sebagai peningkatan kapasitas secara internal terkait pengelolaan penerbitan, arsip, maupun mekanisme teknologi informasi secara eksternal memproses permintaan PAW di DPRD sesuai tingkatannya. Selain itu, juga untuk menyegarkan kembali pengetahuan, memperkuat hingga mengevaluasi kerja-kerja yang telah dilakukan terkhususnya dalam memproses PAW.
"Saya berharap teman-teman memiliki inventarisasi permasalah yang bisa dibahas hari ini sehingga bisa dimaksimalkan untuk mendapat jawaban atau langkah untuk penanganan dan fungsi terkait PAW," kata Rudiansyah.
Tim dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Setjen KPU RI Dewi Mayangsari serta Ramadhi S Putra menjelaskan lebih lanjut terkait teknis dari Sistem Informasi Manajemen PAW atau SIMPAW kepada para peserta, menyangkut enam kasus tertentu antara lain pengelolaan proses PAW memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, pengelolaan proses PAW upaya hukum oleh Anggota DPRD yang diberhentikan, pengelolaan proses PAW klarifikasi calon pengganti antarwaktu dan tindak lanjut hasil klarifikasi, pengelolaan proses PAW lebih dari 1 orang dalam 1 surat permintaan PAW, pengelolaan proses PAW calon pengganti antarwaktu berbeda/pindah daerah pemilihan, serta menghapus data PAW yang telah selesai.
Turut hadir dalam rakor, Anggota KPU Provinsi Kaltim Suardi serta jajaran setjen KPU Se-Kaltim. (humas kpu ri tenri/foto: domen/ed diR)