
Komitmen KPU untuk Selalu Transparan
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus berkomitmen dalam melakukan keterbukaan informasi publik dan siap berkolaborasi dengan siapa saja dalam hal keterbukaan informasi selama tidak dalam ranah informasi dikecualikan sesuai amanat peraturan Undang-undang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021 Kategori Lembaga Non Struktural oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) secara daring, Selasa (12/10/2021).
Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan para Kepala Biro/Pusat/Inspektur KPU RI.
"Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi sangat kuat, kami tidak hanya didampingi komisioner dan Sekjen, kepala pusat, kepala biro hadir bersama kami, bisa lihat di video [zoom], ini sebagai komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik, kami siap soal informasi soal tidak terkecualikan kami belum siap memberikan akses kepada siapa saja melakukan permohonan informasi kepada kita," ungkap Ilham.
Dalam pemaparannya kepada dewan juri KIP RI, Ilham menyampaikan upaya-upaya inovasi dalam keterbukaan informasi publik yang dilakukan KPU RI melalui Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) yakni menyediakan website yang terkoneksi langsung ke KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota.
"Kalau dulu memang kita tidak terkoneksi PPID [ke Provinsi/Kab/Kota] dan kini melampirkan link serta laman KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Saat ini laman PPID terkoneksi dan langsung terhubung ke PPID KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Jadi pengguna melakukan permohonan informasi melalui link tersebut," ujar Ilham.
Selain website, Ilham menyampaikan masyarakat dapat terkoneksi langsung ke WhatsApp serta aplikasi PPID yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
"Pelayanan informasi melalui aplikasi dalam jaringan, kita pastikan user friendly gampang digunakan, kemudian juga agar masyarakat bisa mengakomodir, mudah saja melalui internet orang bisa melakukan permohonan akses informasi kepada kita," kata Ilham.
Selain upaya inovasi itu, Ilham menyatakan e-PPID terkoneksi dengan Open Data KPU sehingga basis data dapat diolah langsung oleh publik karena tidak lagi tersedia secara PDF melainkan bentuk excel atau csv.
Dari berbagai upaya itu, masyarakat yang memohon informasi sebanyak 83 persen menyatakan puas terhadap pelayanan PPID KPU RI. Ilham menyatakan angka itu didapatkan dari hasil survei kepuasan yang dilakukan PPID KPU RI kepada pemohon informasi.
"Jumlah permohonan sebanyak 289 dan keberatan 30, tapi memang jika kita membaca keberatan yang ada, ini bukan terkait akses informasi, tetapi komplain ada ppk yang menekan tps, juga ada informasi yang memang dalam pelaksanaan pilkada, jadi bukan terkait pelayanan informasi publik ini, " ujar Ilham.
Dewan juri yang terdiri dari Komisioner KIP, M. Syahdan dan Cecep Suryadi serta Litbang Kompas Yohan Wahyu pun menanyakan kepada KPU RI terkait kerjasama Data Pemilih Tetap (DPT) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, evaluasi, data, dan teknis manual Sirekap, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan informasi terhadap disabilitas.
Ilham menjawab seluruh pertanyaan para dewan juri. Terkait kerjasama dengan Kemenkop UKM, Ilham menekankan itu dilakukan untuk kepentingan publik seperti penyaluran bantuan terhadap Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM), dan ada juga kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka pemberian vaksinasi.
Dalam hal Sirekap, kata Ilham, KPU RI sedang membangun sistem informasi yang akan saling terintegrasi. Sementara itu,terkait penggunaan Sirekap secara manual telah dilakukan pada Pemilihan 2020 jika dibutuhkan di lokasi yang susah mendapatkan sinyal internet.
Sementara itu, terkait transparansi pengadaan barang dan jasa, Ilham menekankan bahwa KPU RI memiliki Sistem Informasi Logistik (Silog) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan via e-catalog. Penggunaan e-catalog ini, lanjut Ilham, dilakukan sejak 2014 di mana terdapat 11 item pengadaan dilakukan melalui e-catalog seperti kotak suara, surat suara, dan pengadaan di TPS.
Mengenai pelayanan informasi kepada disabilitas, Ilham menyampaikan bahwa teman-teman disabilitas selalu diikutsertakan dalam setiap kegiatan KPU seperti pembuatan PKPU, perancangan PKPU, sosialisasi bahkan diundang menjadi pembicara serta koordinasi terkait teknis kepemiluan. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)