KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

KPU Kukar Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Tahapan Pendaftaran Parpol

Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak 29 Juli 2022 dan akan berakhir dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang.

Saat ini partai politik yang telah mendaftar ke KPU akan menginput data kepengurusan dan keanggotaan partai politik dengan menggunakan aplikasi Sipol.

Sebagian masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara merasa khawatir namanya akan dimasukkan dalam kepengurusan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Anggota KPU Kukar Muchammad Amin saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Kukar (3/8/2022) mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena masyarakat bisa mengakses laman infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan dirinya terdaftar dalam keanggotaan partai politik atau tidak.

“tinggal klik ikon Cek Anggota Parpol, terus masukkan NIK, nanti ketahuan terdaftar atau nggak” ujar Amin.

Amin menjelaskan bahwa kekhawatiran masyarakat wajar saja, terutama jika yang bersangkutan berprofesi sebagai ASN atau profesi lainnya yang dilarang untuk tergabung dalam partai politik.

“wajar saja kalau khawatir, biasanya mereka takut kena sanksi” jelasnya.

Lebih lanjut Amin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan memeriksa identitas dirinya di laman info pemilu tersebut, karena akses ke laman infopemilu.kpu.go.id memang dibuka untuk masyarakat.

jika merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar di dalam Sipol dapat menyampaikan tanggapannya dengan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat di laman helpdesk.kpu.go.id. yang tertaut di laman info pemilu, atau menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kukar.

“Akses ke info pemilu aja, itu memang dibuka untuk masyarakat,” tutur Amin.

Amin menambahkan bahwa partisipasi masyarakat tidak sekedar memberikan pilihannya di TPS nanti, akan tetapi berpartisipasi dalam semua tahapan pemilu yang salah satunya adalah tahapan pendaftaran partai politik.

“ini tahap awal kompetisi, di tahap ini juga KPU perlu masukan dan partisipasi dari masyarakat” ujar Amin mengakhiri.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 781 kali