KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

KPU Kukar Terima Kunjungan Bawaslu Kukar Dalam Beryakkan Pemilu

Tenggarong, KPU Kukar – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima kunjungan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara beserta dengan Pejabat Struktural pada hari Rabu (09/03/2022).

Kunjungan ini merupakan salah satu bagian dari program Bawaslu Kukar yaitu Berayakkan Pemilu. Dimana program ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengkonsolidasikan terkait persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

KPU Kukar menyambut program Berayakkan Pemilu ini sekaligus dalam rangka melaksanakan program Bakohumas KPU Kukar.

Dalam pembukaan kegiatan, Ketua KPU Kukar, Purnomo berharap hubungan antara KPU Kukar dan Bawaslu Kukar agar hubungan antar penyelenggara dapat lebih harmonis baik dari segi regulasi maupun secara kelembagaan. 

Hal ini disambung oleh Muhammad Rahman, Ketua Bawaslu Kukar dalam pembukaannya yang mengatakan bahwa memang Bawaslu dan KPU masing-masing memiliki regulasi, sehingga dalam pengalaman yang ada sering kali terjadi mispersepsi regulasi antara Bawaslu dan KPU. Untuk itu dirasa perlu untuk menjadi bahan diskusi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa hal penting dari masing-masing anggota Bawaslu Kukar yang kemudian ditanggapi oleh masing-masing anggota KPU Kukar, beberapa diantaranya terkait masalah data dan hukum.

Yulia Parlina, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan agar pada kegiatan yang saat ini sedang berjalan di KPU Kukar terkait PDPB yang bertujuan untuk memperbaharui dan mengevaluasi data pemilih ini agar nantinya tidak meninggalkan persoalan-persoalan yang lebih rumit di tahun 2024 nanti. 

“Untuk meminimalisir hal tersebut, maka pentingnya konsolidasi dan koordinasi antar kedua lembaga,” terang Yulia.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Sofiyan, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran. “Karena memang yang sering menjadi masalah adalah sering terjadi mispersepsi terkait peraturan yang masing-masing dimiliki oleh Bawaslu maupun KPU” Jelas Sofyan

Menimpali hal tersebut, Teguh Wibowo selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawslu Kukar menyampaikan pentingnya mendiskusikan tahapan Pemilu 2024, terutama terkait Surat Keputusan dan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.

“Terlebih Surat Keputusan dan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kukar seringkali menjadi tiket untuk didaftarakan permohonan sengketa, sehingga sebelum adanya permohonan sengketa diperlukan koordinasi untuk meminimalisir hal tersebut.” Jelas Teguh.

Ali Mukid, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kukar juga memberikan masukan dimana di Tahun 2024 tentunya akan banyak perubahan regulasi sehingga sebagai lembaga penyelenggara, Bawaslu Kukar dan KPU Kukar agar lebih adaptif terhadap perubahan-perubahan peraturan dan memiliki koordinasi yang baik. 

“Kedepannya juga diharapkan adanya link and match pengelolaan data antar kedua lembaga, bahkan jika diperlukan tidak hanya antar kedua lembaga namun juga dengan instansi daerah dan pemerintah daerah,” terang Mukid.

Menanggapi poin-poin yang disampaikan oleh Bawaslu Kukar, Ketua KPU Kukar, Purnomo menyampaikan ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kukar yang juga sudah diidentifikasi oleh KPU di dalam kelembagaan. Terkait persoalan data pemilih memang merupakan salah satu persoalan krusial dari tahun ke tahun. 

“KPU juga sudah melakukan upaya-upaya tekait digitalisasi data dan informasi. Persoalan data juga berkolerasi dengan banyak hal lain seperti anggaran dan logistik,” terang Purnomo. 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin melanjutkan bahwa “perlu adanya forum diskusi dan kajian, karena pemahaman terkait peraturan perundang-undangan merupakan hal yang penting bagi seluruh jajaran penyelenggara,” terang Amin. 

Erlyando Saputra selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan bahwa “KPU Kukar dan Bawaslu Kukar memang perlu memiliki cara pandang yang sama terkait regulasi. Penguatan media sosial publikasi juga diperlukan untuk mencegah berita-berita hoaks, sehingga berita yang menyebar di masyarakat menjadi simpang siur dan akan mempengaruhi kinerja penyelenggara,” terang Nando. 

“Terkait PDPB sendiri, KPU Kukar ingin masyarakat juga berperan aktif melalui informasi yang telah disebar melalui media sosial. KPU Kukar seringkali menemukan masyarakat yang melapor terkait tidak terdaftar dalam daftar pemilih, namun ketika diminta data lebih lanjut masyarakat tidak memberikan data maupun menanggapi kembali hal tersebut,” ucap Yuyun

Kedepannya diharapkan KPU Kukar dan Bawaslu Kukar dapat lebih bersinergi dalam rangka menyelenggarkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 682 kali