KPU Republik Indonesia

Legalitas Aspek Penting Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta,kpu.go.id - Salah satu aspek yang penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang salah satunya adalah regulasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengidentifikasi beberapa regulasi yang diperlukan.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi narasumber  pada National Webinar & Political Event 2021 bertemakan “Optimalisasi Pemilu 2024 di Tengah Dinamika Pandemi Covid-19”, Minggu (17/10/2021).

Dewa mengatakan KPU mengidentifikasi ada 19 Peraturan KPU yang dibutuhkan KPU untuk Pemilu dan 14 PKPU untuk Pemilihan.  "Sifatnya ada baru, ada perubahan, ada kodifikasi," ujar Dewa. PKPU inipun, kata Dewa, seiring waktu akan bertambah sesuai kebutuhan. 

Terkait penyelenggaraan di tengah masa pandemi, KPU melalui PKPU telah mengatur mengenai penyelenggaraan ditengah bencana non-alam pandemi covid-19 saat Pemilihan tahun 2020. Selain itu, lanjut Dewa, pengaturan terkait kampanye di masa pandemi juga telah diatur oleh KPU melalui PKPU yang mana mendorong pemanfaatan media sosial. "Selain membatasi kampanye tatap muka, didorong pemanfaatan media sosial, itu upaya KPU di dalam melakukan tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa pandemi," tutur Dewa.

Selain mempersiapkan regulasi PKPU, Dewa memaparkan KPU juga melakukan upaya sosialisasi pendidikan pemilih melalui Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas pemilih menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. 

"Lokusnya perkampungan, desa, kelurahan, ini tahapan awal aspek substansinya tentang kepemiluan secara umum. Ketika tahapan, aspek teknis penyelenggara dapat disampaikan [para kader kepada masyarakat desa]," ungkap Dewa. 

Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara RI Bidang Komunikasi & Media Faldo Maldini menyampaikan dana kampanye perlu diatur lebih detail lagi mengenai batasan-batasannya untuk mencegah adanya politik uang kepada masyarakat. 

Tak hanya mencegah politik uang terjadi, pembatasan dana kampanye menurut Faldo diperlukan untuk memecahkan persepsi masyarakat bahwasanya untuk bisa masuk dunia politik memerlukan biaya yang sangat besar. 

Peneliti Bidang Perkembangan Politik Lokal LIPI Wawan Ichwanuddin menyampaikan mengenai potensi fairness dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.  Wawan menyimpulkan tidak ada persoalan yang serius dan dari indikator yang digunakan untuk menyimpulkannya relatif baik-baik saja. 

Wawan juga setuju dengan masukan Faldo kepada KPU terkait aturan dana kampanye yang perlu dibatas. "Pembatasan budget dana kampanye biar tidak ada balas budi" ujar Wawan.

Turut hadir dalam webinar, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Drs. I Nengah Punia, Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Tedi Erviantono, serta Moderator I Gusti Ayu Sintya Dewi Suteja. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 666 kali