Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024

Kutai Kartanegara, kab-kutaikartanegara.kpu.go.id - Berikut disampaikan Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

A. Waktu Pendaftaran

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yaitu : Tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan Tanggal 16 November 2024.

B. Persyaratan Pendaftaran

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berbadan Hukum;

  2. Bersifat lndependen;

  3. Mempunyai sumber dana yang jelas;

  4. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;

  5. Selain harus memenuhi persyaratan diatas, bagi Lembaga Pemantau yang ingin mendaftar menjadi Pemantau Pemilihan dalam Negeri, harus melampirkan dokumen yang terdiri dari :

  1. Formulir pendaftaran;

  2. Surat keterangan terdaftar di Pemerintah;

  3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;

  4. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;

  5. Alokasi Anggota Pemantau Bupati Dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara masing­masing di daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan;

  6. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;

  7. Nama, alamat, dan pekerjaan Pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;

  8. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;

  9. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;

  10. Surat Pernyataan mengenai indepedensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;

  11. Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;

  12. Surat pernyataan kesedian menyampaikan laporan pelaksanaan Pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan tersebut;

  13. Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau dilaporkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

6. Untuk informasi pendaftaran dapat berkoordinasi langsung pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, JI. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau dapat menghubungi Sri Ramadhaningsih (HP. 082350423888), Ria Rosianna S. (HP.02199759959), Arief Warianto (HP.085247915267).

Untuk Selengkapnya Lihat dan unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 716 kali