KPU Republik Indonesia

Penyusunan DPT Nabire Sesuai Kerangka Hukum

Jayapura, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan memberikan keterangan secara daring pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kab Nabire, dengan Nomor Perkara 171-PKE-DKPP/X/2021, Jumat (29/10/2021).

Pengadu atas nama Yohanes Wanaha pada pokok aduannya menduga telah terjadi penggelembungan data pemilih oleh Ketua dan Anggota KPU Nabire, yang ditetapkan untuk Pemilihan 9 Desember 2020.

“Dalam kerangka hukum (UU 6 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 19 Tahun 2019) KPU mendapatkan DP4 dari Dukcapil dengan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460 pemilih (dan) untuk Nabire DP4 sebanyak 115.141 pemilih,” ucap Viryan mengawali keterangannya.

Viryan melanjutkan seiring dengan adanya penundaan pemilihan kepala daerah maka KPU menerima kembali DP4 tambahan dari pemerintah sebanyak 456.256 pemilih dimana untuk Nabire jumlahnya sebesar 736 pemilih. “Dan itu menjadi bahan untuk sinkronisasi data pemilih bagi pemilihan di Nabire,” lanjut Viryan.

Viryan memastikan proses penyusunan pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Dan dari proses tersebut kegiatan berlanjut dan sudah ditetapkan DPT dan dilaksanakan pemungutan suara 9 Desember 2020,” ucap Viryan.

Terkait adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU melaksanakan pemutakhiran pemilih ulang. Dan terkait Surat Edaran (SE) KPU Nabire menurut dia hal tersebut semata-mata untuk memastikan proses PSU berjalan dengan kerangka hukum berlaku. “Yang di dalamnya memberikan ruang kepada pemilih apabila ada yang belum terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai regulasi yang ada,” kata Viryan.

Sebelumnya Majelis DKPP yang diketuai Ida Budhiati, Marudut Hasugian (Anggota Majelis/ TPD Papua unsur Masyarakat), Adam Arisoi (Anggota Majelis/ TPD Papua unsur KPU) dan Ronald M Manoach (Anggota Majelis/ TPD Papua unsur Bawaslu) juga memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan jawabannya. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 681 kali