KPU Kabupaten Kutai Kartanegara

Rapat Koordinasi Pendaftaran Parpol, KPU Kukar dan Bawaslu Kukar Saling Sinergi

Tenggarong, KPU Kukar – KPU Kukar melaksanakan Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Bawaslu Kukar pada hari Kamis (28/07) pagi di Ruang Rapat Kantor KPU Kukar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kukar, M. Rahman dan Anggota Bawaslu Kukar, Yulia Parlina, Teguh Wibowo, dan Ali Mukid yang disambut langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kukar lengkap beserta jajaran KPU Kukar.

Tahapan pendaftaran parpol sendiri akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang, yang kemudian dilakukan verifikasi administrasi sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022.

Ketua KPU Kukar, Purnomo menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mensinergikan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol yang telah dituangkan dalam PKPU No. 4 tahun 2022.

“Kita menggunakan PKPU 4 tahun 2022 untuk pendaftaran parpol” ucap Purnomo.

Selanjutnya, Anggota KPU Kukar yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nofand Surya Gafilah memaparkan lebih rinci tentang tata cara pendaftaran parpol sampai dengan penetapan parpol untuk menjadi peserta pemilu kepada Bawaslu Kukar.

KPU Kabupaten/Kota nantinya menunggu data yang telah diinput secara lengkap oleh parpol di tingkat pusat untuk kemudian diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

“verifikasi yang kami lakukan hanya sesuai atau tidak sesuai datanya, yang nentukan MS atau TMSnya  KPU RI” ucap Nofand.

Nofand juga menjelaskan bahwa dalam melakukan verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu, KPU akan menggunakan aplikasi Sipol yang menjadi media bagi partai politik untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.

“kami juga memberikan pemahaman terkait aplikasi Sipol” tambah Nofand.

Ketua Bawaslu Kukar, M. Rahman menyampaikan bahwa memang perlu dilakukan koordinasi antar penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan agar KPU Kukar dan Bawaslu memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu.

“Tentu kita mengawali dari mempersamakan persepsi dulu di tingkat penyelenggara sebelum nanti kita menyampaikan atau mensosialisasikan kepada kawan-kawan peserta pemilu” ucap Rahman.

Diharapkan agar kedepannya kegiatan rakor tersebut juga dilakukan bersama partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu, agar calon peserta pemilu dapat memahami apa saja kewajibannya yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 634 kali