
Tiga Pedoman Merancang Aturan Hukum
Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menyebutkan ada tiga peraturan yang dapat menjadi pedoman atau pegangan dalam merancang hukum (legal drafting) yakni Undang-Undang Pemilu, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan.
Hal ini disampaikannya dalam Workshop Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kamis (28/10/2021).
Hasyim menjelaskan bahwa UU Pemilu menjadi pegangan karena di dalamnya terdapat tugas, wewenang, kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain UU, dia pedoman lain yakni PKPU tentang tata naskah dinas agar dalam membuat surat juga sesuai dengan peraturan misalnya mengenai kop suratnya yang telah dilampirkan dalam PKPU tersebut.
"Mohon ini menjadi pedoman kerja kita, untuk menunjukkan karakter kelembagaan KPU ini sebagai lembaga bersifat tetap, bersifat nasional, karena KPU bersifat nasional maka harus ada standarisasi, ada keseragaman, standar, " ujar Hasyim.
Hasyim pun mengapresiasi diadakannya workshop dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun personil sebagaimana asas pemilu yakni profesional. Kegiatan workshop inipun diharapkannya dapat menyegarkan kembali ingatan terkait peraturan Per-UU.
"Profesional itu ditunjukkan dengan kompetensi, kompetensi itu wajibnya dua pertama pengetahuan dan kedua pengalaman. Pengetahuan tentu saja dengan menambah keilmuan keilmuan. Kalau pengalaman harus terampil itu harus banyak berlatih, " tutur Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menjabarkan detail mengenai norma hukum dan kedudukan PKPU dalam norma hukum. Hasyim mengingatkan bagi pembentuk PKPU harus menyadari bahwa kaitannya dengan norma hukum antar peraturan sejajar itu harus sinkron harmonis agar tidak menimbulkan pertentangan hukum.
"PKPU tentang logistik ketersediaan surat suara misalkan itu harus sinkron dengan PKPU pemungutan suara sehingga kemudian dilibatkan berapa sih jumlah surat suara, harus tersedia, anggarannya berapa," ucap Hasyim.
Sementara itu, hirarki PKPU di peraturan Per-UU di Indonesia dijelaskan Hasyim sebagai pelaksana UU terutama terkait legalitas kepemiluan. Ada pedelegasian atau pelimpahan wewenang dari UU kepada PKPU sehingga masuk kategori peraturan pelaksana yang menjalankan kewenangan delegasi.
"Ada mandat ada delegasi dari uU maka sesungguhnya sejajar dengan peraturan pemerintah karena menjalankan delegasi dari UU," tegas Hasyim.
PKPU pun ada karena, lanjut Hasyim, ada KPU dan juga atas perintah UU sehingga PKPU masuk kategori jenis Per-UU di luar yang utama tetapi dari segi kedudukan di bawah UU karena dibentuk karena adanya perintah UU.
Turut hadir dalam workshop Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan, dan seluruh Anggota KPU Provinsi DIY, Sekretaris KPU Provinsi DIY Muhammad Hasyim serta jajaran kesekretariatan KPU Provinsi DIY. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)