
Tingkatkan Pemahaman Pendaftaran, Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Jakarta, kpu.go.id – Meski belum ditetapkan, namun sosialisasi atas rancangan peraturan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 tetap harus diberikan. Selain karena adanya perubahan sejumlah aturan (akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)), sosialisasi kepada internal dan eksternal juga sebagai bagian dari upaya menyiapkan diri, menghadapi tahapan pemilu yang rencananya akan mulai berlangsung pada 2022.
Dan hal ini kembali dilakukan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik saat hadir sebagai narasumber secara daring, kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Isu Strategis Rancangan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (2/11/2021).
Pada momen ini perempuan asal Sumatera Utara menjelaskan secara runut dan detil hal apa saja yang ada didalam rancangan peraturan pendaftaran dan verifikasi partai politik, juga isu-isu strategis yang muncul bersamaan dengan kesiapan menuju tahapan Pemilu 2024.
Kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran KPU Provinsi Gorontalo, KPU kab/kota se-Provinsi Gorontalo, Bawaslu, partai politik dan stakeholder, Evi pertama menekankan sebab perubahan regulasi dikarenakan adanya putusan MK. Perubahan juga harus dilakukan dikarenakan adanya masukan dari proses evaluasi berkelanjutan yang mengundang stakeholder kepemiluan. ”Kita memang mengundang pengurus parpol DPP, pemerhati pegiat pemilu yang harapannya bisa memberikan masukan, sehingga ketika menyusun PKPU paling tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” ucap Evi.
Selanjutnya Evi menerangkan lebih teknis aturan pendaftaran dan verifikasi partai politik dimana nantinya akan ada pembelahan perlakuan terhadap partai politik yang lulus parliamentary threshold dengan partai yang tidak lolos sebagaimana yang diamanatkan MK dalam putusannya Nomor 55 Tahun 2020.
Juga penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang informasi terbaru tengah disiapkan untuk diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing partai politik. “Bawaslu diberikan akses Sipol, sampai penetapan parpol. Artinya KPU terbuka, akses untuk Bawaslu. Tentu nanti kita akan berikan kepada Bawaslu RI dan secara berjenjang ke Bawaslu dibawahnya,” tambah Evi.
Kesimpulan dari paparan yang disampaikan Evi terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik menurut dia KPU menginginkan pemilu ke depan lebih murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. (humas kpu ri dianR/foto: doddy amin/ed diR)