Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024

LOMBA CIPTA KARYA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2024 Ketentuan Umum Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah); Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun; Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan; Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya; Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai (unduh disini); Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu; Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan; Karya yang terpilih menjadi pemenang, menjadi hak milik KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai; Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Objek yang menjadi maskot merupakan situs / benda bersejarah / warisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Kabupaten Kutai Kartanegara; Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping; Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy; Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi: 1. Photocopy identitas masing-masing perseorangan; 2. Surat Pernyataan Orisinalitas; 3. Desain; 4. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya; 5. Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim via pos ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, JI. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: ppid.kpu.kabkukar@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.   Lihat dan unduh pengumuman disini

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024

Kutai Kartanegara, kab-kutaikartanegara.kpu.go.id - Berikut disampaikan Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. A. Waktu Pendaftaran Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yaitu : Tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan Tanggal 16 November 2024. B. Persyaratan Pendaftaran Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Berbadan Hukum; Bersifat lndependen; Mempunyai sumber dana yang jelas; Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; Selain harus memenuhi persyaratan diatas, bagi Lembaga Pemantau yang ingin mendaftar menjadi Pemantau Pemilihan dalam Negeri, harus melampirkan dokumen yang terdiri dari : Formulir pendaftaran; Surat keterangan terdaftar di Pemerintah; Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; Alokasi Anggota Pemantau Bupati Dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara masing­masing di daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan; Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; Nama, alamat, dan pekerjaan Pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan; Surat Pernyataan mengenai indepedensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan; Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; Surat pernyataan kesedian menyampaikan laporan pelaksanaan Pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan tersebut; Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau dilaporkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. 6. Untuk informasi pendaftaran dapat berkoordinasi langsung pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, JI. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau dapat menghubungi Sri Ramadhaningsih (HP. 082350423888), Ria Rosianna S. (HP.02199759959), Arief Warianto (HP.085247915267). Untuk Selengkapnya Lihat dan unduh disini

Pengumuman Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024

LOMBA CIPTA KARYA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2024 Ketentuan Umum Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah); Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun; Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan; Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya; Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai (unduh disini); Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu; Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan; Karya yang terpilih menjadi pemenang, menjadi hak milik KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai; Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Objek yang menjadi maskot merupakan situs / benda bersejarah / warisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Kabupaten Kutai Kartanegara; Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping; Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy; Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi: 1. Photocopy identitas masing-masing perseorangan; 2. Surat Pernyataan Orisinalitas; 3. Desain; 4. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya; 5. Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim via pos ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, JI. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: ppid.kpu.kabkukar@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.   Lihat dan unduh pengumuman disini

Populer

Belum ada data.