KPU Republik Indonesia

Apresiasi Kinerja Kehumasan KPU Se-Indonesia

Sentul, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kehumasan dengan mendengar langsung kondisi setiap satuan kerja serta memberikan penguatan pengetahuan serta wawasan dalam bidang tersebut. Sebagai wujud apresiasi bagi para SDM kehumasan, KPU RI memberi penghargaan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atas keberhasilannya dalam melaksanakan tugas-tugas bidang kehumasan, Jumat (29/10/2021). Pada kesempatan berbahagia tersebut, satuan kerja di provinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan berbagai macam penghargaan mulai dari penghargaan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi KPU provinsi serta pemenang dari lomba foto dan berita jurnalistik serta public speaking menyusul materi workshop telah diberikan kepada para peserta pada sesi workshop yang dihadiri KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehari sebelumnya. Penghargaan Bakohumas diberikan kepada 10 KPU Provinsi terbaik antara lain terbaik pertama KPU Provinsi Jawa Tengah, terbaik kedua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), dan ketiga KPU Provinsi Gorontalo. Kemudian, penghargaan selanjutnya diberikan kepada PPID informatif dan menuju informatif dengan total 10 KPU Provinsi antaranya terinformatif terbaik pertama KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terbaik kedua KPU Provinsi Banten, dan seterusnya. Sementara itu, lomba foto dan berita jurnalistik KPU Provinsi Bali menyabet penghargaan ini sebagai juara pertama dan lomba public speaking didapatkan KPU Kabupaten Kapuas. Acara penghargaan yang digelar dalam jaringan dan luar jaringan atau disebut hybrid ini dihadiri oleh Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Arief Budiman, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta pihak Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi dan Arbain. Hanafi menyampaikan bahwa pihaknya diberi kepercayaan untuk menilai PPID KPU Provinsi se-Indonesia dengan melakukan uji akses langsung kepada PPID milik satuan kerja KPU Provinsi yang mana dilakukan para relawan. "Jadi kami merekrut beberapa anggota, relawan untuk memohon informasi melalui e-PPID kemudian menelpon di PPID bapak ibu sekalian, dan juga melakukan chat WhatsApp, dan relawan kami bertindak sebagai konsumen yang menguji coba sistem yang sudah dikembangkan oleh PPID di masing-masing provinsi," kata Hanafi selaku Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Jumat (29/10/2021). Terkait penghargaan Bakohumas, Tenaga Ahli Media & Humas KPU RI, Indoyanu Muhamad menyampaikan setidaknya ada 15 indikator penilaian dan telah dilakukan KPU RI dalam dua bulan belakangan. Informasi-informasi penunjang untuk melakukan penilaian pun, lanjut Indoyanu, diperoleh melalui kuesioner dan penilaian juga dilakukan secara daring. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucapkan selamat kepada satuan kerja yang mendapatkan penghargaan baik PPID, Bakohumas, hingga pemenang lomba berita, foto, hingga public speaking. Dalam kesempatan ini juga menyampaikan rencana tindak lanjut dari rakornas PPID dan workshop kehumasan yang dilaksanakan pada 27-29 Oktober 2021. Dewa meminta agar workshop kehumasan sebagai upaya peningkatan kualitas dan kapasitas yang dilaksanakan ini dapat berkelanjutan dan peningkatan kualitas teknologi informasi menjadi penting juga bagi PPID. Lebih lanjut, Dewa menyinggung terkait regulasi atau peraturan KPU terkait PPID yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terbaru tentang Standar Layanan Informasi Publik.  Selain itu, bagi kehumasan diperlukan struktur organisasi yang fokus pada bidang kehumasan di satuan kerja, peningkatan kapasitas serta sarana peralatan kehumasan juga menjadi rencana tindak lanjut dari kegiatan tersebut. “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi kesungguhannya dalam mengikuti rakornas  PPID dan workshop kehumasan KPU RI tahun 2021, " ucap Dewa. Berikut daftar penerima penganugerahan Bakohumas terbaik, PPID informatif dan menuju informatif, juara lomba Public Speaking serta penulisan berita dan foto jurnalistik: Bakohumas Terbaik - KPU Provinsi Jawa Tengah (Terbaik 1) - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (Terbaik 2), - KPU Provinsi Gorontalo (Terbaik 3) - KPU Provinsi Bali (Terbaik 4) - KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Terbaik 5) - KPU Provinsi Jawa Timur (Terbaik 6) - KPU Provinsi Sumatera Barat (Terbaik 7) - KPU Provinsi DKI Jakarta (terbaik 8) -  KPU Provinsi Sulawesi Selatan (terbaik 9) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Terbaik 10) PPID informatif:  - PPID KPU D.I Yogyakarta dengan nilai 99,67 (Terbaik 1) - PPID KPU Provinsi Banten dengan nilai 99,33 (Terbaik 2) - PPID KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 98,67 (Terbaik 3) - PPID KPU Provinsi Bali dengan nilai 92,67 (Terbaik 4) PPID menuju informatif: - PPID KPU Provinsi Jambi dengan nilai 76,67 (Terbaik 5) - PPID KPU Sulawesi Tengah dengan nilai 61,33  (terbaik 6) - PPID KPU Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 57,33 (terbaik 7) - PPID KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai 56,67  (terbaik 8) - PPID KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai 33,33 (terbaik 9) - PPID KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai 29,32  (terbaik 10). Public speaking: - Ahmad Yani KPU Kabupaten Kapus Hulu (Peringkat 1) - Happy Harefa, KPU Kota Gunung Sitoli (peringkat 2) - Sopan Sopian KPU Kota Mataram, (Peringkat 3) Berita dan foto jurnalistik: - Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, KPU Provinsi Bali (Peringkat 1) - Ikhsan Assegaf Anshori, KPU Gorontalo (Peringkat 2) -  Mashally Khallidan, KPU Kabupaten Jepara, (Peringkat 3).  (humas kpu ri tenri/ foto ieam/ed diR)

Pemuda Motor Penggerak Perubahan

Jakarta, kpu.go.id – Pemuda merupakan harapan bangsa, sebab dari mereka estafet kepemimpinan diserahkan. Untuk itu pemuda harus mau berkontribusi, memberikan yang terbaik. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat hadir pada “Seminar Nasional Semangat Sumpah Pemuda: Pemuda Desa Mendunia” yang digelar Akar Desa, Jumat (29/10). Sama seperti generasi muda yang lain, pemuda desa menurut dia juga harus hadir sebagai motor penggerak, menjadi mitra strategis masyrakat dan pemerintah dengan gagasannya. “Lalu memberikan support dalam pemilu,” lanjut Dewa. Dalam pemilu dan pemilihan, generasi muda menurut Dewa dapat berpartisipasi sebagai badan ad hoc (KPPS, PPS, PPK). “Dan tentu juga bisa menjadi penyelenggara yang lebih tinggi,” kata Dewa. Pada kesempatan ini Dewa juga menyampaikan program terbaru dari KPU yakni Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, dimana program ini menetapkan lokus desa sebagai pilot projectnya. Program tersebut menurut dia banyak diikuti oleh pemuda desa yang kemudian direkrut dan diberi bekal pengetahuan kepemiluan menjadi seorang kader yang siap menyuarakannya kembali ke masyarakat. Hadir sebagai narasumber lainnya, Wakil Kepala BPIP, Hariyono, Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota KPI Hardly Stefano Fenelon Pariela serta Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan, Sri Mumpuni dengan keynote speaker Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)

Ciptakan Kader Profesional, Pemilih Bertanggungjawab

Jakarta, kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menginisiasi Program Desa Peduli Pemilu. Meski begitu, program ini menjadi program bersama karena pemilu bukan agenda KPU saja melainkan agenda nasional. Untuk itu, sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah setempat untuk mensukseskan program ini sangat penting.  Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra pada Peresmian Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diikuti secara daring, Kamis (14/10/2021). Ilham mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen KPU yang memiliki tugas memberikan sosialisasi pendidikan pemilih untuk menciptakan pemilih yang cerdas, rasional, mandiri dan bertanggungjawab. "Ketika pemilih menentukan pilihan politiknya, pemilih tidak berorientasi kepada kepentingan jangka pendek seperti uang, kekuasaan, dan materi lainnya," ujar Ilham. Oleh karenanya, program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat ini menjadi sangat penting dilakukan. Program ini juga, lanjut Ilham, diharapkan dapat menciptakan kader-kader yang bisa menjadi pemilih bertanggungjawab, menjadi penyelenggara pemilu profesional dan berintegritas serta berpartisipasi melaporkan tindakan yang berpotensi melanggar perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pemilihan kedepan lebih baik. "Kita meyakini dengan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang akan datang akan berjalan demokratis, partisipatif dan tentu menghasilkan pemimpin-pemimpin yang terbaik," ungkap Ilham. Ilham pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah bersedia bekerja sama dengan KPU dalam program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.  Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati mengucapkan terima kasih kepada walikota Tanjungpinang serta bupati kabupaten Karimun yang telah memberi dukungan untuk pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya ada dua lokus kegiatan program ini yakni di Tanjungpinang tepatnya Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Besari serta di Karimun tepatnya di Kelurahan Sungai Lakam Timur.  Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan dukungannya terhadap program ini untuk mendukung penegakan nilai-nilai demokrasi bagi masyarakat tingkat desa. "Masyarakat tingkat desa mesti memiliki kepedulian tinggi terhadap semua pelaksanaan demokrasi," ujar Rahmah.  Rahma berharap melalui program ini masyarakat secara sadar mengedepankan kemandirian dan rasionalitias dalam menentukan pilihan politiknya. Senada, Bupati Karimun Aunur Rofiq  menyampaikan dukungannya terhadap program ini dan menekankan arti penting demokrasi perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat untuk menciptakan hasil-hasil demokrasi yang bersih, berkualitas, berintegritas. "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yang tujuannya tidak lain bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, pemahaman kepada masyarakat terhadap hak-hak mereka masyarakat dapat dipergunakan sebaiknya, memahami akan pentingnya demokrasi untuk memilih apakah presiden gubernur bupati walikota selama ini dijalankan dengan baik," tutur Aunur.  Turut hadir secara daring, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. (humas kpu ri/ foto bil/ed diR)

Tingkatkan Pemahaman Pendaftaran, Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Meski belum ditetapkan, namun sosialisasi atas rancangan peraturan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 tetap harus diberikan. Selain karena adanya perubahan sejumlah aturan (akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)), sosialisasi kepada internal dan eksternal juga sebagai bagian dari upaya menyiapkan diri, menghadapi tahapan pemilu yang rencananya akan mulai berlangsung pada 2022. Dan hal ini kembali dilakukan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik saat hadir sebagai narasumber secara daring, kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Isu Strategis Rancangan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (2/11/2021). Pada momen ini perempuan asal Sumatera Utara menjelaskan secara runut dan detil hal apa saja yang ada didalam rancangan peraturan pendaftaran dan verifikasi partai politik, juga isu-isu strategis yang muncul bersamaan dengan kesiapan menuju tahapan Pemilu 2024. Kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran KPU Provinsi Gorontalo, KPU kab/kota se-Provinsi Gorontalo, Bawaslu, partai politik dan stakeholder, Evi pertama menekankan sebab perubahan regulasi dikarenakan adanya putusan MK. Perubahan juga harus dilakukan dikarenakan adanya masukan dari proses evaluasi berkelanjutan yang mengundang stakeholder kepemiluan. ”Kita memang mengundang pengurus parpol DPP, pemerhati pegiat pemilu yang harapannya bisa memberikan masukan, sehingga ketika menyusun PKPU paling tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” ucap Evi. Selanjutnya Evi menerangkan lebih teknis aturan pendaftaran dan verifikasi partai politik dimana nantinya akan ada pembelahan perlakuan terhadap partai politik yang lulus parliamentary threshold dengan partai yang tidak lolos sebagaimana yang diamanatkan MK dalam putusannya Nomor 55 Tahun 2020. Juga penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang informasi terbaru tengah disiapkan untuk diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing partai politik. “Bawaslu diberikan akses Sipol, sampai penetapan parpol. Artinya KPU terbuka, akses untuk Bawaslu. Tentu nanti kita akan berikan kepada Bawaslu RI dan secara berjenjang ke Bawaslu dibawahnya,” tambah Evi. Kesimpulan dari paparan yang disampaikan Evi terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik menurut dia KPU menginginkan pemilu ke depan lebih murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. (humas kpu ri dianR/foto: doddy amin/ed diR)

Jalankan Proses PAW dengan Teliti dan Hati-hati

Jakarta, kpu.go.id – Prinsip ketelitian dan kehati-hatian menjadi pegangan penting dalam mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Keduanya dikombinasikan dengan prinsip kecermatan waktu mengingat PAW harus diproses 5 hari setelah surat dari pimpinan dewan datang.  Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digelar daring, inisiasi KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (2/11/2021) Evi mengingatkan, meski bukan tahapan pemilu, namun permohonan PAW dari pimpinan dewan harus segera ditindaklanjuti, sebab jika tidak bisa berujung persoalan hukum dan juga berujung pada persoalan etik di DKPP. Dasar hukum dari pelaksanaan PAW sendiri, dijelaskan Evi ada tiga yakni Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menyampaikan tujuan dari kegiatan ini sebagai peningkatan kapasitas secara internal terkait pengelolaan penerbitan, arsip, maupun mekanisme teknologi informasi secara eksternal memproses permintaan PAW di DPRD sesuai tingkatannya. Selain itu, juga untuk menyegarkan kembali pengetahuan, memperkuat hingga mengevaluasi kerja-kerja yang telah dilakukan terkhususnya dalam memproses PAW. "Saya berharap teman-teman memiliki inventarisasi permasalah yang bisa dibahas hari ini sehingga bisa dimaksimalkan untuk mendapat jawaban atau langkah untuk penanganan dan fungsi terkait PAW," kata Rudiansyah.  Tim dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Setjen KPU RI Dewi Mayangsari serta Ramadhi S Putra menjelaskan lebih lanjut terkait teknis dari Sistem Informasi Manajemen PAW atau SIMPAW kepada para peserta, menyangkut enam kasus tertentu antara lain pengelolaan proses PAW memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, pengelolaan proses PAW upaya hukum oleh Anggota DPRD yang diberhentikan, pengelolaan proses PAW klarifikasi calon pengganti antarwaktu dan tindak lanjut hasil klarifikasi, pengelolaan proses PAW lebih dari 1 orang dalam 1 surat permintaan PAW, pengelolaan proses PAW calon pengganti antarwaktu berbeda/pindah daerah pemilihan, serta menghapus data PAW yang telah selesai.  Turut hadir dalam rakor, Anggota KPU Provinsi Kaltim Suardi serta jajaran setjen KPU Se-Kaltim. (humas kpu ri tenri/foto: domen/ed diR)

Penyusunan DPT Nabire Sesuai Kerangka Hukum

Jayapura, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan memberikan keterangan secara daring pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Teradu, Ketua dan Anggota KPU Kab Nabire, dengan Nomor Perkara 171-PKE-DKPP/X/2021, Jumat (29/10/2021). Pengadu atas nama Yohanes Wanaha pada pokok aduannya menduga telah terjadi penggelembungan data pemilih oleh Ketua dan Anggota KPU Nabire, yang ditetapkan untuk Pemilihan 9 Desember 2020. “Dalam kerangka hukum (UU 6 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 19 Tahun 2019) KPU mendapatkan DP4 dari Dukcapil dengan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460 pemilih (dan) untuk Nabire DP4 sebanyak 115.141 pemilih,” ucap Viryan mengawali keterangannya. Viryan melanjutkan seiring dengan adanya penundaan pemilihan kepala daerah maka KPU menerima kembali DP4 tambahan dari pemerintah sebanyak 456.256 pemilih dimana untuk Nabire jumlahnya sebesar 736 pemilih. “Dan itu menjadi bahan untuk sinkronisasi data pemilih bagi pemilihan di Nabire,” lanjut Viryan. Viryan memastikan proses penyusunan pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Dan dari proses tersebut kegiatan berlanjut dan sudah ditetapkan DPT dan dilaksanakan pemungutan suara 9 Desember 2020,” ucap Viryan. Terkait adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU melaksanakan pemutakhiran pemilih ulang. Dan terkait Surat Edaran (SE) KPU Nabire menurut dia hal tersebut semata-mata untuk memastikan proses PSU berjalan dengan kerangka hukum berlaku. “Yang di dalamnya memberikan ruang kepada pemilih apabila ada yang belum terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai regulasi yang ada,” kata Viryan. Sebelumnya Majelis DKPP yang diketuai Ida Budhiati, Marudut Hasugian (Anggota Majelis/ TPD Papua unsur Masyarakat), Adam Arisoi (Anggota Majelis/ TPD Papua unsur KPU) dan Ronald M Manoach (Anggota Majelis/ TPD Papua unsur Bawaslu) juga memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan jawabannya. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) 

Populer

Belum ada data.