KPU Republik Indonesia

Tiga Pedoman Merancang Aturan Hukum

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menyebutkan ada tiga peraturan yang dapat menjadi pedoman atau pegangan dalam merancang hukum (legal drafting) yakni Undang-Undang Pemilu, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan. Hal ini disampaikannya dalam Workshop Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Kamis (28/10/2021). Hasyim menjelaskan bahwa UU Pemilu menjadi pegangan karena di dalamnya terdapat tugas, wewenang, kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain UU, dia pedoman lain yakni PKPU tentang tata naskah dinas agar dalam membuat surat juga sesuai dengan peraturan misalnya mengenai kop suratnya yang telah dilampirkan dalam PKPU tersebut. "Mohon ini menjadi pedoman kerja kita, untuk menunjukkan karakter kelembagaan KPU ini sebagai lembaga bersifat tetap, bersifat nasional, karena KPU bersifat nasional maka harus ada standarisasi, ada keseragaman, standar, " ujar Hasyim. Hasyim pun mengapresiasi diadakannya workshop dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun personil sebagaimana asas pemilu yakni profesional. Kegiatan workshop inipun diharapkannya dapat menyegarkan kembali ingatan terkait peraturan Per-UU. "Profesional itu ditunjukkan dengan kompetensi, kompetensi itu wajibnya dua pertama pengetahuan dan kedua pengalaman. Pengetahuan tentu saja dengan menambah keilmuan keilmuan. Kalau pengalaman harus terampil itu harus banyak berlatih, " tutur Hasyim. Lebih lanjut, Hasyim menjabarkan detail mengenai norma hukum dan kedudukan PKPU dalam norma hukum. Hasyim mengingatkan bagi pembentuk PKPU harus menyadari bahwa kaitannya dengan norma hukum antar peraturan sejajar itu harus sinkron harmonis agar tidak menimbulkan pertentangan hukum. "PKPU tentang logistik ketersediaan surat suara misalkan itu harus sinkron dengan PKPU pemungutan suara sehingga kemudian dilibatkan berapa sih jumlah surat suara, harus tersedia, anggarannya berapa," ucap Hasyim. Sementara itu, hirarki PKPU di peraturan Per-UU di Indonesia dijelaskan Hasyim sebagai pelaksana UU terutama terkait legalitas kepemiluan. Ada pedelegasian atau pelimpahan wewenang dari UU kepada PKPU sehingga masuk kategori peraturan pelaksana yang menjalankan kewenangan delegasi.  "Ada mandat ada delegasi dari uU maka sesungguhnya sejajar dengan peraturan pemerintah karena menjalankan delegasi dari UU," tegas Hasyim. PKPU pun ada karena, lanjut Hasyim, ada KPU dan juga atas perintah UU sehingga PKPU masuk kategori jenis Per-UU di luar yang utama tetapi dari segi kedudukan di bawah UU karena dibentuk karena adanya perintah UU. Turut hadir dalam workshop Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan, dan seluruh Anggota KPU Provinsi DIY, Sekretaris KPU Provinsi DIY Muhammad Hasyim serta jajaran kesekretariatan KPU Provinsi DIY.  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Bangun Budaya Demokratis dan Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id – Rangkaian pembekalan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Barabali, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi berakhir. Meski begitu Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpesan agar program ini tetap berlanjut dengan para kader-kader memberi wawasan kepada masyarakat setempat.  "Misalnya Desa Barabali sebagai salah satu piooner pilot project dan bisa diikuti kampung lain seluruh Indonesia dan akan berkelanjutan dengan baik," ucap Dewa yang secara daring pada penutupan Pembekalan Kader Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/10/2021).  Para kader-kader telah mendapatkan pembekalan untuk menjadi kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kader-kader ini yang akan membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat desa. Dewa berharap kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilih dapat mengemban kepercayaan yang telah diberikan serta amanah yang diberikan sehingga dapat membawa desanya menjadi percontohan.  Dewa meminta agar para kader dapat membangun budaya di desa dan membangun kehidupan sosial sehari-hari yang demokratis dan berkualitas.  "Bersama-sama kader kita berupaya mencegah disinformasi, berita bohong hoaks dsbnya, itu kita cegah agar kedamaian suasana ketenteraman terwujud, saya meyakini, rekan-rekan sodara yang menjadi kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dapat mengemban kepercayaan dan amanah yang diberikan," tegas Dewa.  Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah pemerintah daerah setempat atas dukungannya memfasilitasi kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Barabali.  "Kita berharap agar dari Desa Barabali melahirkan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan memberikan pengaruh positif pada pengembangan demokrasi khususnya pemilu dan pemilihan di Indonesia, karena Indonesia kita mulai dari desa," tutur Suhardi.  Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi NTB dan KPU Kab Lombok Tengah memberikan penghargaan bagi peserta kader terbaik dan yang paling disukai (favorite) selama mengikuti sesi pembekalan.  Salah satu kader yang meraih dua penghargaan tersebut, Laeli Gadis Hasanah membagikan pengalamannya ketika mengikuti pembekalan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Barabali. Laeli mengatakan materi pembekalan yang diberikan sangat bermanfaat baginya terutama terkait pencegahan hoaks dan isu SARA serta komunikasi publik.  "Sangat membantu sekali bagi kami kader-kader atau pemuda-pemuda di desa sehingga kami mengerti tentang pemilu dan demokrasi lebih dalam lagi," ucap Gadis.  Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi NTB Agus Hilman, Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, dan Kepala Desa Barabali Lalu Ali Junaidi juga hadir dalam acara penutupan tersebut. (humas kpu ri tenri/ foto dosen/ed diR)

Kembangkan Program Pada Tataran Sinergitas dan Rekomendasi

Jakarta, kpu.go.id  - Purna sudah rangkaian diskusi daring (webinar) Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Webinar sebagai penguat modul program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini pada seri ke-7 yang diselenggarakan Selasa (26/10/2021) memberi ruang bagi sejumlah daerah pelaksana program untuk menyampaikan pengalaman menyelenggarakan program yang diluncurkan pada Agustus 2021 silam. Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tema seri terakhir webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, “Potret Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan” dimaksudkan untuk mendapatkan informasi perkembangan program ini, tidak hanya pada tataran diskusi tapi juga pengalaman pelaksanaan, sinergitas bahkan rekomendasi. Menurut Dewa dalam pelaksanaannya, program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan berjalan variatif, dibeberapa wilayah muncul inovasi sehingga banyak desa/kelurahan yang berpartisipasi, namun ada juga yang hingga webinar seri ke-7 belum terlaksana. “Kami tidak maksud membandingkan, tapi kita belajar bersama, sehingga nanti program ini berjalan baik dan merata di semua daerah,” kata Dewa. Jabar Inspiratif, Malut Terapkan Kearifan Lokal Sementara itu pada sesi penyampaian pengalaman, KPU Jawa Barat (Jabar) yang diwakili Anggota Idham Holik, menerangkan progres program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk tiga lokus yang ditunjuk, yakni Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Kab Bandung, Desa Rancasalak, Kec Kadungora Kab Garut dan Desa Cieunteung Kec Darmaraja Kab Sumedang. Diluar tiga desa tersebut, KPU kab/kota di Jawa Barat menurut dia juga berhasil menjalin kerja sama dengan pemerintah daerahnya, masing-masing antara lain Kota Tasikmalaya, Kab Kuningan, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kota Sukabumi, Kab Cianjur, Kab Majalengka, Kab Bogor, Kab Cirebon dan Kab Tasikmalaya untuk bersama menyukseskan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Idham juga menyampaikan masterplan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini hingga 2024, juga rencana lokus baru program ini di 2022 mencapai 944. Pada kesempatan berikutnya, KPU Maluku Utara (Malut) yang diwakili Anggota, Safrina R Kamaruddin mengungkapkan penggunaan kearifan lokal dalam pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yang untuk Maluku Utara menunjuk Kelurahan Kota Baru sebagai lokusnya. Selain menggunakan slogan “Marimoi Ngone Futuru” (bersatu kita teguh), juga memanfaatkan kegiatan “Babari/Leliyan” (gotong royong saat kegiatan adat, hajatan) sebagai sarana komunikasi menyampaikan informasi pemilu guna menghindarkan masyarakat dari terpaan berita bohong (hoaks). Hadir juga untuk menyampaikan pengalamannya menyelenggarakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Kupang serta KPU Kota Tomohon. Sementara itu sejumlah kepala daerah maupun perwakilan pemerintah daerah yang mendapat ruang menyampaikan tanggapan, mengaku mendukung suksesnya Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Tanggapan dan dukungan disampaikan Bupati Toraja Utara yang diwakili Sekda Rade Roni Bare, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, Bupati Kupang Korinus Masneno, R Iip Hidajat Kepala Kesbangpol Prov Jabar, Kepala Desa Manusak Arthur Ximenes. Disesi pamungkas, Anggota KPU RI, Viryan yang hadir sebagai narasumber kembali menyampaikan semangat hadirnya program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan salah satunya untuk menangkal disinformasi di masyarakat terkait kepemiluan. Desa menurut dia menjadi permulaan yang tepat untuk memperkuat literasi masyarakat, sebagaimana yang disampaikan oleh dua tokoh pendiri bangsa, Soekarno-Hatta. “Terkait dengan DP3 itu sesungguhnya pada sisi lain kita harus lagi mengembangkan demokrasi Indonesia menjadi pondasi dan penguatan pemilu kita,” tutup Viryan. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Memproses PAW Anggota DRPD Sesusai Pedoman Hukum

Jakarta, kpu.go.id – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus berpegang pada pedoman hukum. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (25/10/2021). Hasyim yang hadir secara daring mengatakan pedoman hukum yang dipegang antara lain UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  "Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas (pedoman hukum) maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka tidak menemui kesulitan," ujar Hasyim.  Pada prinsipnya, kata Hasyim, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik (parpol) yang sama dan dapil yang sama. Alurnya dimulai dari proses permintaan PAW yakni surat dari pimpinan dewan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sejak diterimanya surat, KPU mendapat batas waktu 5 hari untuk menjawab surat tersebut. Dalam proses menyampaikan surat jawaban ke pimpinan dewan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW yakni SK penetapan hasil, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen pendukung lainnya seperti LHKPN. Setelah itu, ditetapkan dalam rapat pleno dan dibuat berita acara serta surat jawaban untuk pimpinan DPR, DPD, DPRD.  Batas waktu pelaksanaan PAW, kata Hasyim, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk itu, jika ada anggota DPRD yang diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses PAW. "PAW tidak dapat dilaksanakan apabila masa jabatan kurang dari 6 bulan terhitung surat permintaan PAW," ujar Hasyim. Hasyim menyampaikan anggota DPRD yang diberhentikan dalam tiga alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta diberhentikan.   Potensi permasalahan muncul terkait PAW seperti di dapil yang sama tidak ada calon menggantikan, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAWnya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi.  Calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, polisi, PNS, karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa berhubungan dengan keuangan negara.  Selain itu, calon yang tidak memenuhi syarat lainnya antara lain karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain.  Seluruh calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kata Hasyim, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain menyampaikan kegiatan rakor ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Se-Kalimantan Tengah. "Supaya persepsi kita sama terkait PAW itu, maka dalam rakor ini kita berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW DPRD yang mungkin ada di KPU Kab/Kota," kata Harmain. Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Kotawaringin Timur Beni Setia, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Seruyan Muhammad Abdiannoor, KPU Kab Kapuas Agus Helmi membagikan pengalamannya dalam melakukan PAW anggota DPRD karena anggota DPRD  meninggal dunia,serta ada juga yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai peserta Pilkada.  Turut hadir, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Kalteng  Samsul Anam, serta KPU Kab/Kota se-Kalimantan Tengah. (humas kpu ri tenri/foto: james/ed diR)

Kolaborasi Manajemen dan Pertukaran Data Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

Jakarta, kpu.go.id - Data menjadi aspek strategis dalam penyelenggara pemilu maupun pemilihan. Termasuk data pemilih dan data partai politik terus berkembang dari waktu ke waktu. Untuk terus mengimbangi pergerakan data, kolaborasi serta pertukaran data antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kementerian/lembaga terkait menjadi penting dilakukan dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada publik sebaik-baiknya.  Hal ini disampaikan Plh Ketua KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara Rapat Koordinasi Manajemen Data Serta Pertukaran Data Dengan Kementerian dan Lembaga Terkait, Senin (25/10/2021).  Dewa mengucapkan terima kasih kepada kementerian/lembaga yang telah bersedia berkoordinasi dengan KPU RI sejak awal belum dimulainya tahapan sebagai langkah persiapan sejak dini. “Penting untuk dilakukan rapat koordinasi lebih detail sebagai tindaklanjut apa yang sudah dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya. Mudah-mudahan dengan cara seperti itu kita bisa melakukan persiapan-persiapan dan mengetahui kesiapan masing-masing pihak sehingga kita bisa berkoordinasi untuk saling memberi penguatan,” ujar Dewa. Anggota KPU RI Viryan menyampaikan hal senada terkait data pemilih yang perlu kolaborasi atau pertukaran data dengan memanfaatkan teknologi seperti API atau mirroring serta interopabilitas data sehingga tak perlu menyerahkan secara manual melalui flashdisk. "Ini cara-cara yang ingin kita ubah dengan pendekatan lebih memungkinkan secara teknologi," ungkap Viryan.  Viryan berharap dengan adanya sistem informasi yang dimiliki kementerian/lembaga terkait dapat dilakukan pertukaran data demi mengefisiensikan proses dan mengefektifkan hasil.  "Output dari kerja sama ini kita berharap pada Pemilu 2024 DPT untuk pemilu luar negeri semakin meningkat sekaligus juga bisa sejak awal diketahui oleh WN kita diluar negeri, kami berikhtiar meskipun jumlah pemilih di luar negeri kalau tidak keliru 2 jutaan ya, kurang lebih 2 jutaan namun tetap penting," tegas Viryan. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat menyampaikan bahwa Kemlu menyambut baik kerjasama terkait data ini. "Saya tentunya atas nama kementerian luar negeri menyambut baik inisiatif ini dan memang saya sepakat sekali lebih cepat lebih bagus,karena kita bisa mempelajari apa yang terjadi di 2019 dan tentunya kita lakukan evaluasi dan melakukan pelayanan yang jauh lebih baik," kata Tri.  Mengenai data WNI di luar negeri, Tri mengatakan pihaknyamemiliki portal peduli WNI yang diluncurkan pada 2018 yang sudah sekitar 15,50% yang telah terverifikasi dari data-data tersebut atau sejumlah 92.524 dari 593 ribu yang sudah terdaftar. Tantangan kedepan, lanjut Tri, mendorong para WNI mengisi data hingga terverifikasi untuk mendukung interopabilitas data nantinya dengan KPU dalam hal data pemilih.  Perwakilan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Yanuar Nasrun menyampaikan sejak 2019 perwakilan RI merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Dalam arti diberikan kewenangan dalam urusan administrasi kependudukan, dengan demikian data terkait WNI di luar negeri dihimpun berdasrakan regulasi adminduk dan wali datanya adlaah dirjen dukcapil," ujar Yanuar. Terkait manajemen dan pertukaran data, Yanuar menyarankan agar adanya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) serta arahan dan persetujuan dari Dirjen Dukcapil. Meski begitu, Yanuar mengatakan pihaknya mendukung untuk mensukseskan kegiatan. "Kami siap melakukan pertemuan teknis lanjutan membahas hal ini secara rinci," tutur Yanuar.  Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Achmad Kartiko serta Kepala Pusat Data dan Informasi BP2MI Abdul Ghofar menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki sistem informasi yang mendata para pekerja migran yang bekerja di luar negeri lengkap dengan pergerakannya kepulangannya.  "Sampai saat ini memang data yang tercatata sampai sekitar 4,3 dan itu berisi data yang tercatat diberangkatkan prosedural dan data yang kami miliki itu sudah terintegrasi dengan 1400 stakeholder termasuk 27 perwakilan RI seperti Malaysia, Turki dan sebagainya," ujar Abdul.  Turut hadir, selaku moderator rapat Kepala Pusat Data&Informasi (Pusdatin) Sumariyandono,, serta Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon. (humas kpu ri tenri/foto: james/ed diR)

Jadi Perhatian KPU, Keterbukaan Informasi Juga Cegah Sengketa

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai lembaga publik penyelenggara pemilu dan pemilihan yang bersifat bersifat melayani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerhatikan betul aspek keterbukaan informasi. Pelayanan kepada masyarakat pemilih maupun peserta pemilu tidak hanya dalam hal pemenuhan hak suara dan hak ikut serta dalam proses demokrasi tapi juga mengenai informasi kepemiluan baik melalui pengumuman, sosialisasi dan pendidikan pemilih. Plh Ketua KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu perhatian utama lembaganya. Selain sebagai bentuk transparansi, keterbukaan informasi menurut dia juga dapat mencegah terjadinya sengketa. “Sengketa ini tentu kata kuncinya data dan informasi. Maka kami berharap kita bersama berkomitmen untuk concern terhadap persoalan data dan informasi sehingga kita punya rujukan data yang benar dan diperoleh dengan prosedur yang ada,” ujar Dewa saat memberikan pengantar Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu, bertema “Informasi Publik Dalam Antisipasi Sengketa Pemilu” yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali, secara daring, Jumat (22/10/2021). Meski demikian Dewa mengatakan untuk informasi yang dikecualikan maka regulasi telah mengatur ada mekanisme uji konsekuensi, dimana ranah ini nantinya ada dibawah kewenangan Komisi Informasi. “Tentu karena UU pemilu dan pemilihan yang digunakan sama maka gambaran tentang jenis sengketa dan bagaimana hak kewajiban para pihak ini juga perlu didiskusikan,” tambah Dewa. Sebelumnya membuka kegiatan diskusi, Plh Ketua KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan tujuan diselenggarakannya diskusi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan mencegah sengketa pemilu. Menurut dia sebagai lembaga melayani maka KPU harus tahu cara menyampaikan informasi agar tidak terjadi kesalahan. “Nanti KI (Komisi Informasi) bisa memberikan masukan kepada kita semua agar pada proses penyampaian informasi tidak ada permasalahan,” tuturnya. Pada sesi diskusi yang turut diikuti KPU kab/kota di Provinsi Bali, Bawaslu Bali, perwakilan partai politik dan KI, Anggota KPU Bali  Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan banyak hal mulai dari asas dan tujuan informasi publik, hak dan kewajiban pemohon informasi serta pemberi informasi hingga sebab terjadinya sengketa. Beberapa contoh sebab terjadinya sengketa yang dipaparkan antara lain permohonan informasi publik tidak ditanggapi sampai waktu tertentu, terlambat direspon, hingga pemohon informasi publik yang tidak memerhatikan informasi publik yang dikecualikan. “Solusinya peningkatan kualitas pengelola SPIP dan sosialisasi ke publik, koordinasi dengan stakeholder, pemohon informasi publik sesuai prosedur serta pemahaman tentang informasi yang dikecualikan,” kata Nakula. Adapun narasumber kedua, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dalam paparannya menyampaikan kepastian hukum pelayanan informasi publik. Dimana regulasi regulasi yang mengatur antara lain Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 14 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 12  Tahun 2005. “Bagaimana dengan Bawaslu? Ada beberapa rujukan hukum Bawaslu mengelola informasi, ada Perbawaslu No 10 Tahun 2019, Perbawaslu No 13 Tahun 2020, Perbawaslu 11 Tahun 2020 dan Perbawaslu 14 Tahun 2020,” jelas dia. Dikesempatan ketiga, Anggota KI Provinsi Bali, Ni Luh Candrawati Sari mengungkapkan sengketa informasi di Bali relatif kecil karena baru berjumlah 42 sengketa dalam rentang 9 tahun. Menurut dia rendahnya sengketa informasi bisa saja akibat apresiasi publik yang baik atas kinerja lembaga di Bali atau badan publik yang responsif terhadap penyebarluasan informasi. “Pada 2019 pernah terjadi sengketa informasi tapi tidak sampai ada sidang sengketa karena laporan sudah dicabut pemohon,” tutur dia. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.