KPU Republik Indonesia

Evaluasi Kebijakan KPU Melalui Riset Nasional

Jakarta, kpu.go.id – Menindaklanjuti kerja sama riset nasional antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan para akademisi September 2021, dilaksanakan rapat Pemaparan Mid-Term Report Riset Nasional bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) dan Badan Kerjasama dan Manajemen Pengembangan (BKMP) Universitas Airlangga (Unair), Jumat (22/10/2021). Rapat dihadiri Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi secara daring.   Dewa kembali menyampaikan bahwa riset nasional penting sebagai pijakan kebijakan dan regulasi yang berkarakter ilmiah, memiliki satu dasar baik aspek filosofis,  yuridis dan sosiologis. Hasil riset ini menurut dia juga dapat menjadi evaluasi terhadap kerangka kebijakan hukum KPU agar berada pada jalur yang benar dan juga dapat membuat kualitas penyelenggara.  "Saya terima kasih tim riset yang berpengalaman berkenan membantu kami. Nah tentu ya hasil ini juga akan sangat penting dalam pandangan saya, menjadi bahan KPU didalam setidaknya menyiapkan peraturan KPU dalam rangka pemilu maupun pemilihan,” kata Dewa. Pria asal Pulau Dewata menambahkan untuk kebutuhan pemilu ada setidaknya 19 PKPU yang akan dilakukan pencermatan, juga yang baru. Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan rapat ini bukan semata-mata untuk mendengar perkembangan dari riset nasional yang dikerjakan tim peneliti baik dari Unair dan Unand melainkan juga untuk memastikan penelitian sudah sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan.  Pramono meyakini riset nasional ini akan sangat menarik dan akan banyak mendatangkan manfaat bagi KPU terkait pemanfaatan teknologi maupun persoalan hukum. "Kami mengucapkan terima kasih tim riset Unand Unair bersedia mengerjakan kerja sama ini dan tentu kita bersama-sama punya keinginan bagaimana mendorong proses demokrasi elektoral efisien, transparan, berkeadilan," tegas Pramono. Peneliti PUSaKO Unand Ichsan Kabullah menyampaikan pihaknya mengkaji mengenai Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan metode penelitian normatif. Perkembangan kajiannya, PUSaKO tengah mengidentifikasi regulasi eksisting atau yang saat ini berlaku melihat efektivitas pelaksanaan sebelumnya dan kedepannya seperti apa, serta pelaksanaan dalam kondisi pandemi dan bencana.   Peneliti PUSaKO Unand lainnya, Edita Elda menyampaikan menganalisis UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilihan yang diselenggarakan secara serentak, putusan mahkamah konstitusi 14/PUU-XI/2013, serta UU 7 tahun 2017. Selain regulasi, Edita mengatakan pihaknya mengkaji landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.Edita menjelaskan landasan filosofis yaitu melihat perwujudan pemilu yang benar-benar demokratis dengan adanya standar yang menjadi acuan.  Peneliti Unair Kris Nugroho menjelaskan pihaknya mengkaji terkait implementasi teknologi informasi dalam pemilu. Sejauh ini perkembangannya, di media online dan media sosial terkait sistem informasi yang dimiliki KPU seperti Sipol, Silon, Sidalih, dan Sirekap dengan terfokus membahas temuan masalah teknologi informasi tersebut di klaster wilayah Sumatera/Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Dari analisis yang dilakukannya dari berita media online, Kris menjelaskan kata-kata dominan yang bermunculan dari keempat sistem informasi tersebut. Menyangkut Sidalih, kata Kris, kata "pemilih"sangat dominan dan menyangkut persoalan terkait ketidaksiapan sistem dalam menyebarkan data pemilih. Terkait Silon, persoalan yang diperbincangkan dari analisis media online itu nama ganda, partai yang terlambat memasukkan data calon, data yang dimasukkan pada hari terakhir sehingga terjadi data macet, dan sebagainya.  Mengenai Sipol, lanjut Kris, ditemukan kata "partai" yang dominan muncul yang mana setelah ditelusuri itu terkait persoalan administrasi, kegandaan pengurusan, nama-nama pengurus partai tidak konsisten. Terakhir mengenai Sirekap, Kris menyampaikan persoalannya paling umum terkait jaringan internet yang lambat.  "Kendala penerapan teknologi informasi dalam penyelenggara pemilu, tidak saja dari temuan kami di online news kendala jaringan, terkadang kendala terkait SDM, persoalan ketika operator menjalankan aplikasi itu masih bingung," kata Kris. Kedepannya, pihaknya akan mewawancarai operator di KPU dan FGD serta webinar mengundang operator aplikasi di KPU.  Turut hadir dalam rapat, Kepala Pusatlitbang Lucky Firnandi Majanto, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sumariyandono, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Joyowardono, Kepala Bagian Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Andi Bagus Makkawaru, Biro Logistik KPU RI, Peneliti PUSaKO Unand Charles Simabura, Peneliti Unair Hendro Margono. (humas kpu ri tenri/ foto dosen/ed diR)

Pemenuhan SDM Pengelola Keuangan di KPU

Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman/Kesepakatan Penempatan Lulusan PKN STAN Tahun 2021 antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara virtual yang digelar Kemenkeu RI, Kamis (21/10/2021). Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dalam rangka Kementerian Keuangan mengalokasikan lulusan PKN STAN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lainnya. Kemenkeu tahun 2021 mengalokasikan ke 78 instansi pusat dan daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Seremoni penandatanganan ini dihadiri Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi serta Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Rukijo dan disertai tayangan video ucapan dari Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian. Dalam video yang ditayangkan dalam seremoni, Menteri Sri menyampaikan bahwa pengalokasian lulusan PKN STAN ini sebagai komitmen Kemenkeu dalam mendukung peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan serta pengawasan keuangan negara.  "Bagaimana kita terus menyiapkan dan menyediakan dukungan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pengelolaan keuangan dan pengelolaan asset sector public,secara konsisten kami terus memperluas distribusi dan lokasi lulusan pkn stan ke instansi-instansi pusat maupun daerah," kata Sri.  Mendagri Tito menyampaikan dukungannya terhadap program penempatan lulusan PKN STAN  pada K/L dan pemerintah daerah karena sektor keuangan negara merupakan bidang yang sangat penting dan strategis sehingga perlu SDM yang kompeten dan handal di tubuh k/l dan pemerintah daerah. "Diharapkan dengan penempatan lulusan pkn stan dapat menjadi energi baru yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan serta pengamanan keuangan negara baik perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, di k/l atau pemerintah daerah, hendaknya menjadi agen of change," ungkap Tito. Heru menyampaikan APBD maupun APBN harus tepat sasaran sehingga penting menempatkan atau mempunyai sumber daya manusia yang kompeten serta bisa mengelola keuangan secara optimal, kredibel dan akuntabel.  "Salah satu yang bisa kita lakukan adalah bagaimana mengoptimalkan anak-anak kita, adik-adik kita yang lulus dari PKN STAN" kata Heru. Pengalokasian lulusan PKN STAN ke K/L dan pemerintah daerah, kata Heru, sudah dilakukan Kemenkeu sejak 2016 lalu. Sementara itu, Rukijo menyampaikan 78 instansi itu terdiri dari 39 Kementerian/Lembaga dan 39 pemerintah daerah. "Lulusan yang ada tahun ini akan dialokasikan 2983 orang kepada 78 instansi pengusul. Tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,ditempatkan unit-unit pada fungsi pengawasan manajemen aset serta pelaksanaan pelaporan keuangan," ujar Rukijo.  KPU menyambut baik pengalokasian SDM ini untuk pemenuhan SDM pengelola keuangan dan mendukung kerja-kerja KPU baik dipusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota. Turut hadir Kepala Biro  Sumber Daya Manusia (SDM) Wahyu Yudi Wijayanti. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed diR)

Pelatihan Kader Desa, Kesiapan SDM Berpartisipasi

Jakarta, kpu.go.id – Satu lagi daerah yang meresmikan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pada, Kamis (21/10/2021) meresmikan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yang menjadi salah satu program unggulan KPU RI. Kegiatan ini dipusatkan di daerah kategori Rawan Bencana, yaitu Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.  Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang hadir secara daring menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Bandung atas terselenggaranya program ini. Hal ini sejalan dengan program KPU RI dalam upaya meningkatkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam berpartisipasi, melalui pelatihan-pelatihan kader desa.  “Mari kita bersama-sama berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, terutama dalam hal partisipasi masyarakat, serta mendorong pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, terutama pada aspek prosedural dan substansinya,” tutur Dewa yang hadir memberikan sambutan secara virtual.  Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengungkapkan harapannya pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan seperti ini bisa menjadi program rutin di semua desa di Kabupaten Bandung. Hal ini dapat mendorong iklim yang kondusif pada tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.  Hadir pada peresmian ini secara luring perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Bandung, Kesbangpol, Camat Dayeuhkolot, Kepala Desa Citeureup, perwakilan TNI Polri, perwakilan partai politik dan para kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dari Desa Citeureup. Hadir secara daring juga jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Seusai peresmian, dilangsungkan juga pembekalan yang menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, Kabid Politik Dalam Negeri dan Pembinaan Ormas Kesbangpol Kabupaten Bandung, Anang Suryana, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, dan moderator Anggota KPU Kabupaten Bandung, Supriatna. (Humas KPU Arf/Foto: zoom/ed diR)  

Pemilu Demokratis Perkuat Ekonomi

Jakarta, kpu.go.id – Stabilitas politik dan demokrasi nyatanya berpengaruh pada kondisi ekonomi. Oleh karenanya penting bagi semua untuk bersama menjaga kondusivitas politik terutama dalam suasana persaingan kontestasi pemilihan kepala daerah maupun pemilu. Proses pemilu dan pemilihan kepala daerah sendiri pada faktanya juga menggairahkan beragam ekonomi di masyarakat dan dapat menumbuhkan pelaku ekonomi baru ditengah masyarakat. “Bagaimana pemilu memperkuat ekonomi kita? tentu sangat berpengaruh. Pemilu yang demokratis akan memperkuat itu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat hadir pada diskusi Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) PB HMI, “LEMI Hadir untuk Indonesia: Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi”, di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Seperti KPU, Ilham pun mengajak LEMI untuk ikut berkontribusi dalam menumbuhkan perekonomian bangsa melalui masukannya. Dari kacamata lain, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Awaludin Iqbal mengatakan persoalan pangan juga memengaruhi stabilitas ekonomi. Meski demikian semua pihak patut bersyukur sebab Indonesia hingga saat ini masih dalam posisi cukup pangan. Hal lain disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendiana yang melihat peran media juga cukup besar dalam menjaga kondusivitas ekonomi. Dia pun menekankan beda antara media mainstream dengan media sosial, dimana media mainstream memiliki tanggungjawab dan integritas untuk menyaring berita yang tidak tepat, sementara media sosial lebih bebas dan banyak digunakan untuk menyebarkan berita hoaks. “Media mainstream core conduct, regulasi. Beda dengan media sosial yang lebih ke citizen journalism dengan pengaturan hanya di UU ITE,” kata Yadi. Sementara itu narasumber keempat, peneliti INDEF Rusli Abdullah mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat ekonomi tertekan. Meski demikian kreativitas tetap bermunculan untuk tetap menumbuhkan ekonomi. Dikesempatan terakhir, Formateur Direktur Eksekutif Barkonas LEMI PB HMI, Sudirman Hasyim menyambut baik masukan dari narasumber agar LEMI PB HMI terus konsisten memberikan masukan untuk kemajuan ekonomi bangsa. “Tentu harus lebih gigih , intelek terutama memberikan pengawalan, masukan terhadap perkembangan ekonomi ke depan,” tuturnya. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Penetapan Jadwal Pemilu 2024, Efektif dan Efisien

Denpasar, kpu.go.id - Dalam menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan utama yaitu tahapan harus efisien dan efektif. Terlebih saat ini negara juga tengah fokus pada pemulihan ekonomi. “Sehingga tahapan yang kami susun adalah memberi pertimbangan terhadap tahapan yang efisien dan efektif," ungkap Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno pada “Rapat Koordinasi Nasional Rencana Kerja dan Anggaran Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”,  yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Bali, Selasa (19/10/2021).  Bernad mengatakan tahapan tidak menjadi pemicu konflik yang semakin luas juga menjadi pertimbangan KPU dalam menyusun jadwal tahapan. "Diharapkan tahapan yang disusun ini tidak menimbulkan konflik secara cepat maupun meluas apalagi ketika sudah masuk kampanye maupun pemilihan dan pemungutan suara," kata Bernad.  Pertimbangan selanjutnya, kata Bernad, dalam menentukan tahapan pemilu juga mempertimbangkan bagaimana waktu konsolidasi partai politik dalam proses pencalonan Pilkada. "Karena semua mungkin melihat tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di mana jembatannya adalah sebenarnya di hasil pemilu 2024 menjadi dasar untuk pencalonan di Pilkada," ujarnya.  Selain pertimbangan diatas, Bernad mengatakan KPU juga berhati-hati dalam penetapan tanggal tahapan karena ada ruang setelah penetapan suara untuk Pemilu khususnya pemilihan DPRD Provinsi/Kab/Kota untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).  Meski belum ada penetapan tanggal khususnya untuk pemilu mengingat untuk Pilkada sudah dikunci bulan November mengacu pada Undang-Undang, KPU tetap melakukan persiapan, kata Bernad. Persiapan yang dilakukan KPU saat ini terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), persiapan sarana dan prasarana, sisi anggaran,  serta menyiapkan teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses-proses tahapan.  Bernad pun meminta dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. "Pemerintah pusat terkait anggaran, regulasi, dan koordinasi, salah satu bentuk koordinasi dilakukan adalah hari ini, pemerintah pusat memfasilitasi dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Polpum untuk mempertemukan penyelenggara pemilu dengan teman-teman di pemerintah daerah," ujar Bernad.  Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 nanti akan menjadi terbesar di dunia yang diyakininya pasti bisa dilaksanakan dengan berhasil. Gunawan mengatakan pada pelaksanaannya nanti, Bawaslu akan melaksanakan strategi pengawasan baik penegakan hukum pemilu maupun penanganan atau sengketa pemilu.  Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar mengatakan kegiatan rakornas yang dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) seluruh Indonesia ini agar dapat bekerja dari sekarang membantu penyelenggara pemilu bersama seluruh kepala daerah serta perangkat daerah untuk membuat tahapan efisien dan tetap berkualitas. "Kita bekerjanya dari sekarang, bagaimana membangun ekosistem,  membangun ekosistem pemilu dan pemilihan kepala daerah yang bagus, jadi ada kesadaran seluruh pihak, pemerintahnya oke, dari sisi keamanan sudah membuat perkiraan keamanan, intelijen sudah bekerja, tokoh-tokoh berpengaruh di masyarakat di kampung masing-masing ditingkat desa kelurahan di kecamatan sudah dibicarakan sejak sekarang (mengenai Pemilihan Serentak 2024)," kata Bahtiar.  Sementara itu, Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Imran menyampaikan bahwa rakornas ini untuk memperkuat dan memantapkan fungsi koordinatif dalam mendukung suksesnya penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang akan datang.  Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, serta Perwakilan Kesbangpol Se-Indonesia turut hadir dalam rakor ini. (humas kpu ri tenri/ foto tenri/ed diR)

Legalitas Aspek Penting Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta,kpu.go.id - Salah satu aspek yang penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang salah satunya adalah regulasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengidentifikasi beberapa regulasi yang diperlukan. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi narasumber  pada National Webinar & Political Event 2021 bertemakan “Optimalisasi Pemilu 2024 di Tengah Dinamika Pandemi Covid-19”, Minggu (17/10/2021). Dewa mengatakan KPU mengidentifikasi ada 19 Peraturan KPU yang dibutuhkan KPU untuk Pemilu dan 14 PKPU untuk Pemilihan.  "Sifatnya ada baru, ada perubahan, ada kodifikasi," ujar Dewa. PKPU inipun, kata Dewa, seiring waktu akan bertambah sesuai kebutuhan.  Terkait penyelenggaraan di tengah masa pandemi, KPU melalui PKPU telah mengatur mengenai penyelenggaraan ditengah bencana non-alam pandemi covid-19 saat Pemilihan tahun 2020. Selain itu, lanjut Dewa, pengaturan terkait kampanye di masa pandemi juga telah diatur oleh KPU melalui PKPU yang mana mendorong pemanfaatan media sosial. "Selain membatasi kampanye tatap muka, didorong pemanfaatan media sosial, itu upaya KPU di dalam melakukan tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa pandemi," tutur Dewa. Selain mempersiapkan regulasi PKPU, Dewa memaparkan KPU juga melakukan upaya sosialisasi pendidikan pemilih melalui Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas pemilih menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.  "Lokusnya perkampungan, desa, kelurahan, ini tahapan awal aspek substansinya tentang kepemiluan secara umum. Ketika tahapan, aspek teknis penyelenggara dapat disampaikan [para kader kepada masyarakat desa]," ungkap Dewa.  Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara RI Bidang Komunikasi & Media Faldo Maldini menyampaikan dana kampanye perlu diatur lebih detail lagi mengenai batasan-batasannya untuk mencegah adanya politik uang kepada masyarakat.  Tak hanya mencegah politik uang terjadi, pembatasan dana kampanye menurut Faldo diperlukan untuk memecahkan persepsi masyarakat bahwasanya untuk bisa masuk dunia politik memerlukan biaya yang sangat besar.  Peneliti Bidang Perkembangan Politik Lokal LIPI Wawan Ichwanuddin menyampaikan mengenai potensi fairness dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.  Wawan menyimpulkan tidak ada persoalan yang serius dan dari indikator yang digunakan untuk menyimpulkannya relatif baik-baik saja.  Wawan juga setuju dengan masukan Faldo kepada KPU terkait aturan dana kampanye yang perlu dibatas. "Pembatasan budget dana kampanye biar tidak ada balas budi" ujar Wawan. Turut hadir dalam webinar, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Drs. I Nengah Punia, Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Tedi Erviantono, serta Moderator I Gusti Ayu Sintya Dewi Suteja. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Populer

Belum ada data.