
Evaluasi Kebijakan KPU Melalui Riset Nasional
Jakarta, kpu.go.id – Menindaklanjuti kerja sama riset nasional antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan para akademisi September 2021, dilaksanakan rapat Pemaparan Mid-Term Report Riset Nasional bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) dan Badan Kerjasama dan Manajemen Pengembangan (BKMP) Universitas Airlangga (Unair), Jumat (22/10/2021). Rapat dihadiri Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi secara daring. Dewa kembali menyampaikan bahwa riset nasional penting sebagai pijakan kebijakan dan regulasi yang berkarakter ilmiah, memiliki satu dasar baik aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Hasil riset ini menurut dia juga dapat menjadi evaluasi terhadap kerangka kebijakan hukum KPU agar berada pada jalur yang benar dan juga dapat membuat kualitas penyelenggara. "Saya terima kasih tim riset yang berpengalaman berkenan membantu kami. Nah tentu ya hasil ini juga akan sangat penting dalam pandangan saya, menjadi bahan KPU didalam setidaknya menyiapkan peraturan KPU dalam rangka pemilu maupun pemilihan,” kata Dewa. Pria asal Pulau Dewata menambahkan untuk kebutuhan pemilu ada setidaknya 19 PKPU yang akan dilakukan pencermatan, juga yang baru. Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan rapat ini bukan semata-mata untuk mendengar perkembangan dari riset nasional yang dikerjakan tim peneliti baik dari Unair dan Unand melainkan juga untuk memastikan penelitian sudah sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan. Pramono meyakini riset nasional ini akan sangat menarik dan akan banyak mendatangkan manfaat bagi KPU terkait pemanfaatan teknologi maupun persoalan hukum. "Kami mengucapkan terima kasih tim riset Unand Unair bersedia mengerjakan kerja sama ini dan tentu kita bersama-sama punya keinginan bagaimana mendorong proses demokrasi elektoral efisien, transparan, berkeadilan," tegas Pramono. Peneliti PUSaKO Unand Ichsan Kabullah menyampaikan pihaknya mengkaji mengenai Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan metode penelitian normatif. Perkembangan kajiannya, PUSaKO tengah mengidentifikasi regulasi eksisting atau yang saat ini berlaku melihat efektivitas pelaksanaan sebelumnya dan kedepannya seperti apa, serta pelaksanaan dalam kondisi pandemi dan bencana. Peneliti PUSaKO Unand lainnya, Edita Elda menyampaikan menganalisis UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilihan yang diselenggarakan secara serentak, putusan mahkamah konstitusi 14/PUU-XI/2013, serta UU 7 tahun 2017. Selain regulasi, Edita mengatakan pihaknya mengkaji landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.Edita menjelaskan landasan filosofis yaitu melihat perwujudan pemilu yang benar-benar demokratis dengan adanya standar yang menjadi acuan. Peneliti Unair Kris Nugroho menjelaskan pihaknya mengkaji terkait implementasi teknologi informasi dalam pemilu. Sejauh ini perkembangannya, di media online dan media sosial terkait sistem informasi yang dimiliki KPU seperti Sipol, Silon, Sidalih, dan Sirekap dengan terfokus membahas temuan masalah teknologi informasi tersebut di klaster wilayah Sumatera/Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Dari analisis yang dilakukannya dari berita media online, Kris menjelaskan kata-kata dominan yang bermunculan dari keempat sistem informasi tersebut. Menyangkut Sidalih, kata Kris, kata "pemilih"sangat dominan dan menyangkut persoalan terkait ketidaksiapan sistem dalam menyebarkan data pemilih. Terkait Silon, persoalan yang diperbincangkan dari analisis media online itu nama ganda, partai yang terlambat memasukkan data calon, data yang dimasukkan pada hari terakhir sehingga terjadi data macet, dan sebagainya. Mengenai Sipol, lanjut Kris, ditemukan kata "partai" yang dominan muncul yang mana setelah ditelusuri itu terkait persoalan administrasi, kegandaan pengurusan, nama-nama pengurus partai tidak konsisten. Terakhir mengenai Sirekap, Kris menyampaikan persoalannya paling umum terkait jaringan internet yang lambat. "Kendala penerapan teknologi informasi dalam penyelenggara pemilu, tidak saja dari temuan kami di online news kendala jaringan, terkadang kendala terkait SDM, persoalan ketika operator menjalankan aplikasi itu masih bingung," kata Kris. Kedepannya, pihaknya akan mewawancarai operator di KPU dan FGD serta webinar mengundang operator aplikasi di KPU. Turut hadir dalam rapat, Kepala Pusatlitbang Lucky Firnandi Majanto, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sumariyandono, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Joyowardono, Kepala Bagian Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Andi Bagus Makkawaru, Biro Logistik KPU RI, Peneliti PUSaKO Unand Charles Simabura, Peneliti Unair Hendro Margono. (humas kpu ri tenri/ foto dosen/ed diR)